Dua Perempuan Muda Nekat Jual Sabu

by admin
0 comments 2 minutes read
DIAMANKAN BERSAMA BARBUK-Dua perempuan bersama barang bukti (Barbuk) diamankan di Mapolres Barito Utara.(foto:ist/brt)

Muara Teweh, BARITO – Para pengedar dan penjual narkoba kian menjadi dan menggila di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut). Pelakunya tidak hanya dari pria, tetapi juga melibatkan kaum hawa alias perempuan. Dua perempuan muda di Muara Teweh nekat berjualan sabu, akibatnya mereka diamankan pihak berwajib, Rabu (21/11).

Dua tersangka ini ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara di tempat dan berbeda dalam kota Muara Teweh. Tersangka MAR alias ME (21) warga Malawaken dibekuk di Jalan Merpati RT 13, Rabu, pukul 16.30 WIB, ketika sedang berada di rumah seorang temannya.

Sedangkan  tersangka JR alias JE (35) warga Jalan Gang Stadion, RT 12, Lanjas dibekuk petugas Rabu, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menemukan data transaksi elektronik dari akun WA tersangka. Sabu ditawarkan kepada seseorang bernama Sri. Polisi lalu menyamar (undercover) sebagai Sri dan pura-pura memesan sabu.

Tetapi saat ME digeledah, tak ada barang bukti di badan. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah tempat kos di Jalan Brigjen Katamso. Di sini, polisi menemukan sebuah tas warna hitam berisi dompet warna coklat yang di dalamnya ada tiga paket sabu 0,79 gram. Pemilik kos mengakui barang tersebut milik MAR. “Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, Kamis (22/11) malam.

Tersangka masuk perangkap polisi. Bahkan dia menyuruh petugas yang dikira Sri datang ke rumahnya. Saat polisi datang, JR keluar rumah, sehingga langsung disergap. Ia membuang sesuatu ke pagar teras rumah. Setelah dicek polisi, ternyata benda itu berupa satu paket sabu. Di tempat lain sekitar rumah tersangka, polisi juga menemukan plastik klip dan hp merk Oppo. Di dalamnya ada data transaksi elektronik terkait tempat perkara narkotika.

Tersangka langsung digelndang ke kantor polisi. “Terhadap dua perempuan tersangka penjual narkoba itu dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik,” kata Tugiyo yang puluhan tahun pernah bertugas di Satuan Reskrim. (arf)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment