Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua perkara penganiayaan di wilayah hukum Kejati Kalsel pada Kejari Tabalong dihentikan melalui restoratif justice.
Penghentian perkara setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana
menyetujui penghentian penuntutan kedua perkara tersebut, Senin (2/1).
‘Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jampidum setelah Kajati Kalsel Dr Mukri SH dan jajaran melaksanakan ekspose yang dilakukan secara virtual,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman SH MH.
Baca Juga: Bocah Tenggelam di Pantai Pagatan Ditemukan
Keadilan Restoratif atau restorative justice saat ini menjadi prioritas dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.
Dua perkara yang dimaksud yakni perkara yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan tersangka Jalaludin alias Utuh Jalal bin Abdul Gani. Dimana pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perbuatannya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan.
Baca Juga: Hari Pertama 2023, Jalan di Kalsel “Makan” Korban Dua Nyawa Melayang
Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban.
Selanjutnya tersangka Ardiansyah alias Apai dengan pertimbangan yang sama baru melakukan tindak pidana. Hukuman tidak melebihi 2 tahun penjara, dan juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban.
“Untuk kedua perkara masyarakat merespon positif perdamaian antara tersangka dan saksi korban,” katanya.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment