Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pelaku pencurian uang titipan sebesar Rp26Juta berinisial MAM (29) dan MF (29) yang beraksi pada Jumat (7/6/2024) siang pukul 14.00 Wita lalu akhirnya diringkus polisi
Keduanya berhasil ditangkap pada sMinggu (1/9/2024) dinihari pukul 02.30 Wita tadi, setelah sempat buron dua bulan
Mereka membawa lari uang itu ke Desa Dadap Sungai Pinang Kabupaten Banjar. MAM merupakan warga Jalan Sungai Madang Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Korupsi Kegiatan Kader Sosial, Kejati Tahan MS Pria asal HST
Dan MF warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Mereka nekat membawa kabur uang milik Miswanto (25) yang dititipkan Cindy Adelia Dewi (26) saat mau berangkat di Speed Boat Siring Piere Tendean Banjarmasin.
Kedua korban warga Kolam Kiri Dalam RT 03 RW 01 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu pun melapor ke Satpolair Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: Kobaran Api di Bank Sampah, Merembet ke SDN Kebun Bunga 9
Selanjutnya Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibackup Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang melakukan kegiatan penyelidikan.
Dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan itu pun menuai hasil.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan dari laporan korban, kedua pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.”Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tembus Mantuil Komplek Warga Indah 7 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kini keduanya dijerat sesuai
Pasal 372 KUHPidana,”pungkas Dading.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya