Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Di saat warga pengendara melintas di muara Jalan Kelayan B Banjarmasin Tengah, tiba-tiba seorang pria mendatangi salah satu pengendara di tengah jalan tersebut, Rabu (26/4) petang kemarin. Akibatnya mereka terlibat adu pukul, korban pun turun dari motor dan terjadi pemukulan lagi.
Dari informasi di lapangan, perkelahian itu diduga melibatkan pria berinisial RH alias KG (20) dengan orang yang juga merupakan kerabatnya berinisial RF.
Latar belakang perkelahian itu sendiri diketahui karena RH ketika itu sedang berjalan kaki menuju arah pulang ke rumahnya, di Jalan KS Tubun Banjarmasin Selatan. Namun ia hampir terserempet oleh RF hingga membuat dendam yang bersangkutan.
Ironisnya lagi, keduanya juga diketahui sering kali terlibat perkelahian di beberapa waktu sebelumnya. Akibatnya, perkelahian antar mereka pun tak bisa terhindarkan. Videonya pun viral di media sosial (medsos) Instagram (IG) @kabarkalselku.
Baca Juga: Polsek KPL Amankan Tiga Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Trisakti
Perkelahian itu kemudian dilerai warga dan keduanya bersepakat untuk berdamai. Sehingga keributan itu pun dianggap selesai tanpa harus ke kantor polisi. Namun, belakangan KG justru ditangkap polisi sebab kasus pengancaman yang dilakukannya kepada anggota Satpol PP berinisial, MWE (22) yang terjadi pada Senin (24/4/2023) lalu.
Kejadian itu bermula saat KG sebagai pengamen itu terjaring razia dan Gitar miliknya disita. Tak terima demikian ia mendatangi kantor Satpol PP yang berlokasi di Jalan KS Tubun.
Kepada MWE yang saat itu sedang tugas piket, KG menyampaikan maksudnya, untuk meminta gitarnya dikembalikan. Kemudian MWE bilang ke pelaku, agar gitar itu bisa diambil pada Kamis depannya KG pulang.
Beberapa waktu kemudian, KG kembali dengan membawa sebilah celurit dengan panjang 60 centimeter, tanpa basa-basi, dia mengayunkan celurit ke arah MWE. Tapi berhasil dihindari dan serangan sajam mengenai pagar.
Baca Juga: Benahi Aliran Listrik Depan Komplek HKSN Banjarmasin, Pekerja Tewas Kesetrum
Lalu Kokong pergi sembari berkata, “awas kalau Kamis gitarku tidak dikembalikan.” Atas kejadian itu, MWE tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
“Setelah kejadian perkelahian di Muara Kelayan B, KG kita tangkap. Kini perbuatannya, terancam sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim, Herjunadi, Kamis (27/4/2023) siang.
Penulis : Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya