Banjarmasin, BARITO – Persoalan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kerap ditemui ketidak cocokannya soal ganti rugi, meski harga yang ditawarkan sudah sesuai dengan harga pasaran.
Pada pembangunan infrastruktur di Banjarmasin contohnya. Tahun ini ada dua proyek Pemko Banjarmasin yang terkendala karena pemilik persil mempersoalkan ganti rugi yang tidak sesuai.
Dua proyek itu yakni pembangunan akses Rumah Sakit Sultan Suriansyah dan rencana renovasi pembangunan Jembatan Alalak menjadi Jembatan Cable stayed. Dua proyek ini masih menjadi kendala.
Meskipun itu bertujuan untuk pembangunan dan mempercantik kota. Pemko Banjarmasin tidak mau gegabah dan mengambil resiko dalam bertindak.
Untuk Rumah Sakit Sultan Suriansyah dan kasus penolakan warga atas pembebasan lahan yang kini sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri itu. Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah, mengaku pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena berpegang pada ketentuan yang ada dimana apabila sudah ada keputusan dari Pengadilan.
“Sejauh ini kami hanya menunggu, dan kami siap bertindak apabila sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri” tuturnya di Balaikota Banjarmasin, Selasa (6/11).
Herman melanjutkan, sampai kapan itu ditunggu, pihaknya mengaku tidak tau. Namun meskipun itu, tapi pembangunan masih berlanjut. lokasi Persil itu rencananya akan dijadikan akses jalan. Bila sementara ini akses masih menggunakan yang dibelakang dekat sungai.
Kemudian soal rencana pembanguan Jembatan Alalak, penolakan harga oleh pemilik persil, hingga sekarang masih negosiasi oleh tim dari Pemko Banjarmasin. dan