Banjarmasin, BARITO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus menyelidiki dugaan korupsi di salah satu kantor cabang bank BUMN di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Beberapa orang yang diduga mengetahui perkara dugan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miiar tersebut terus dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Seperti Rabu (16/3) penyidik kembali memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
Keduanya adalah HS selaku Relationship Manager Pemrakarsa, dan MA selaku Relationship Manager Pemrakarsa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH MH dalam siaran pers nya mengatakan
kalau keduanya dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
Baik tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
“Hal itu guna menemukan fakta
hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu Bank Milik Negara Cabang Marabahan,” ujarnya.
Dugan korupsi di salah satu bank milik negara diduga terjadi adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinansing.
Ada tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa yaitu pemberian kredit kepada debitur Kantor Cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing pada tahun 2021 lalu.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius