Dua Saudara Ikuti Jejak Kakak Jalankan Bisnis Narkoba, 2 Kg Lebih Disita Polresta Banjarmasin

GELAR NARKOBA-Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko saat menggelar narkoba 2 Kg lebih milik Iwan dan Amat, Selasa (11/5/2021).(foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Narkoba sebanyak 2.063,33 Gram dan 61 .butir Ineks berhasil disita dari dua kakak beradik Ahmad Yani alias Amat (39) dan adiknya bernama Iswansyah alias Iwan (35), Sabtu (7/5/2021).

Sabu sebanyak 2 Kg lebih itu terdiri dari tujuh paket sabu berat 291,93 gram dari Amat, sedangkan ditangan Iwan ada 10 paket sabu berat 991,92 Delapan paket sabu berat 779,382 gram dan satu paket sabu hemat 0,10 gram.

Tak hanya itu Iwan seorang juru parkir ini juga menyimpan sebanyak 50 butir ineks jenis merk Superman warna merah berat 19 Gram. Bahkan kapsul yang berisi ineks yang sama sebanyak 11 butir milik warga A Yani Km 11 Komplek Pesona Modern Blok Nilam1 g 2 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini.

Ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan narkoba itu yakni di Hotel Rodhita Banjarbaru, di Jahri Saleh Banjarmasin Utara dan Tunjung Maya Banjarmasin Timur.

Awalnya pihak kepolisian mencurigai salah satu rumah yang dijadikan pesta narkoba, tepatnya di Jalan Simpang Jahri Saleh Banjarmasin Utara. Tepatnya di Komplek Mahligai Sejahtera RT 20 No 02 Kelurahan Sungai Jingah, Selasa (4/5/2021).

Namun saat didatangi rumah itu kosong dan digeledah hanya ditemukan satu paket sabu hemat 0,10 Gram. Kemudian setelah dilidik pemilik rumah bernama Iwan berada di Hotel Banjarbaru.

Pihak Satres Narkoba Polresta Banjarmasin langsung menuju Hotel Rodhita Banjarbaru. Di kamar 236 hotel itu barang bukti milik Iwan ditaruh di dalam toples warna ungu dan satu lagi warna hijau yang di dalam dua tas kain. Juga termasuk satu timbagan digital, sendok plastik serta plastik.

Selanjutnya Iwan digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk diintrogasi, hingga ternyata kakaknya juga menjalankan bisnis haram tersebut. Selanjutnya setelah dilidik Amat berhasil diciduk.

Amat yang diduga kurir Sabu itu ditangkap di rumahnya Jalan Tunjung Maya No 15 RT 32 Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur, Sabtu (8/5/2021). Hingga didapat tujuh paket Sabu berat 291,92 Gram tersebut,

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan hal itu dalam Konferensi Pers di Aula Reskrim setempat. Didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, kedua pelaku kakak adik itu ternyata menjalankan bisnis dari kakaknya yang no 2 juga pernah masuk penjara karena bisnis yang sama.

Dia menambahkan, Jaringan sabu kedua pelakunya ini ada kaitan lintas provinsi, tapi juga tak menutup kemungkinan dari Jawa hingga Malaysia.
Rachmat menilai, mereka ini merupakan pemain lama alias residivis tahun 2019.

“Dengan memberantas kiloan narkoba itu Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 31ribu orang lebih. Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2)
UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, “pungkas Kombes Rachmat Hendrawan.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Bocah 8 Tahun yang Hilang di Pramuka Ditemukan Meninggal di Sungai Simpang Limau

Pemuda 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya di Tembus Mantuil Banjarmasin

LS Vinus Daftar ke KPU Kalsel Sebagai Pemantau PSU Kota Banjarbaru