Dua Tahun Buron, Pelaku Aniaya di Jalan Veteran Banjarmasin Diringkus Polisi

H (50), Pelaku penganiayaan yang kemudian menjadi buronan selama dua tahun

H (50), Pelaku penganiayaan yang kemudian menjadi buronan selama dua tahun

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penganiayaan yang menjadi buronan selama dua tahun akhirnya berhasil diringkus kepolisian.  Pria berinisial H (50), warga Jalan Kelayan A ini diringkus saat berada di tepi  Jalan Veteran, Gang Daha 7, Banjarmasin Timur, Sabtu (10/6/2023) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunadi mengatakan pelaku terbukti melakukan penganiayaan kepada adik iparnya bernama Eko Zulkifli (42). Korban  warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu pun mengalami luka di bagian punggung belakang dan wajah.

Baca Juga: Potong Dana KIP untuk Pribadi, Wakil Rektor UNU Gambut Divonis 5 Tahun Penjara

“Penganiayaan itu, terjadi di Jalan Kelayan A, Gang Sidodadi Malang I, Banjarmasin Selatan, Minggu 11 Juli lalu,” kata Kanit, Senin (14/6/2023). Saat penganiayaan itu, pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan usai berkelahi dengan istrinya.

Saat keributan yang terjadi, tiba-tiba korban datang ke rumah kakaknya yang merupakan istri pelaku. “Melihat itu, tersangka langsung menghampiri korban sambil bertanya kenapa korban benci dengan dirinya (pelaku),”sebut Iptu Herjun.

“Pertanyaan pelaku langsung dijawab dengan kata ‘apa’ seraya ia berdiri. Merespon hal tersebut, pelaku mencabutkan senjata tajam (sajam) jenis Celurit yang ada di pinggangnya. menyabetkan senjatanya ke bagian belakang punggung korban,” sebut kanit.

Baca Juga: H. Abdul Latif Bantah Serahkan KTP Orang Lain untuk Pembelian Motor HD

Sajam itu sering dibawa kemana-mana, awalnya hanya ingin menakut-nakuti saja, namun korban memukul pelaku dengan menggunakan kayu.

Melihat korban tidak berdaya lagi, tersangka langsung kabur dan berangkat ke Madura Jatim. Dua tahun berada di kota Madura, lalu pulang ke Banjarmasin, anggota yang mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kini pelaku masuk sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Herjun.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pelaku Curanmor di Kebun Bunga Banjarmasin Timur, saat dibekuk, Jumat (25/4/2025) dinihari. (foto: istimewa)

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kebun Bunga Kurang dari 24 Jam

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan