Dua Tahun Gelapkan Iuran Keamanan, Wakar di Banper Banjarmasin Diamankan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
GELAPKAN UANG - Wakar di kawasan Jalan Banget Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, berinisial NY ini diamankan polisi karena menggelaolpkan uang iuran keamanan sebesar Rp28Juta lebih selama dua tahun, Senin (21/10/2024). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang Wakar berinisial NY (59) yang bekerja di kawasan Banjar Indah Permai (Baper) Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan menggelapkan uang puluhan juta iuran keamanan, Sabtu (31/8/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Ironisnya penjaga malam ini menilep uang sebesar Rp28Juta itu selama dua tahun lalu. Karena tidak bisa mempertangging jawabkan perbuatannya, warga Jalan A Yani Km 5,5 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dilaporkan Kamis (26/9/2024, sekitarpukul 16.00 Wita.

Selanjutnya karena tidak bisa mengganti uang tersebut, pelaku yang juga tinggal di Tatah Belayung Baru Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar diamankan dari rumahnya.

Pelaku yang bekerja sebagai wakar di dua tempat, yakni Jalan Ramin I sampai Ramin VI dan Jalan Kayu Galam RT 14 Komplek Banjar Indah Permai t(Banper). Tepatnya di lingkungan pelaku jaga malam Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sedangkan korbannya adalah Abdullah (55) selalu Ketua RT 14 setempat, Ustadz atau Mubaligh di Jalan Ramin Komplek Banjar Indah Permai itu awalnya mempercayakan kepada pelaku untuk mengelola iuran keamanan.

Kemudian korban mengadulan ke polisi setempat, dengan barang
Barang Bukti terdiri dari lima berkas iuran warga RT 14 Rw 02 Komp Banjar Indah Permai Jalan Ramin Raya, Ramin 1A dan 1B tahun 2022 dan satu berkas iuran tahun 2023.

Kemudian satu Lembar rekap dana masuk perolehan Iuran warga Rt 14 Rw 02 tahun 2024. Selanjutnya
satu buku tulis berisi tanda terima penyetoran uang dari tersangka. Juga satu Bundle kartu iuran warga tahun 2022 dan tahun 2023⁠.

Bermula dari keterangan pelapor bahwa iuran warga yang dikelola oleh pelaku semenjak dari tahun 2022 sampai Agustus 2024 yang mana uang tersebut untuk operasional perbulannya rata-rata sebesar Rp4,5Juta. Dari kebijakan RT setempa, pelaku mendapatkan 10 %/perbulannya.

Kemudian setiap bulannya setoran uang iuran pelaku selalu berkurang, dan akhirnya warga menjadi curiga. Selanjutnya dilakukan rapat warga RT 14 ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan dana yang sudah terkumpul semenjak tahun 2022 sampai 2024.

Setelah dilakukan pengecekan keuangan ternyata pelaku ada menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sekitar Rp. 28 lebih.

Selanjutnya pelapor melakukan atau mengadukan kejadian tersebut yang dialaminya ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna Proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (21/10/2024) mengatakan pelaku diamankan pada Senin (14/10/2024, sekitar pukul 23.10 Wita. Tepatnya di rumahnya
di Jalan Tatah Belayung Baru Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Pelaku diamankan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan pada saat berada di dalam rumah. Selanjutnya NY dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 372 KUH Pidana,”pungkas Sudirno.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment