Dua Terdakwa Akui Tukar Guling Lahan Desa tanpa Persetujan Pemda Batola

Dua terdakwa tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola ketika menuju ruang sidang

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyan SH, dua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola mengakui kesalahannya.

Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi.

“Iya kami mengaku salah telah menukar guling lahan desa tanpa persetujua aparat yang berwenang dalam hal ini Pemkab Batola,” aku mereka pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (5/12).

Baca Juga: Lagi Asyik Nenggak Miras di Pos Kamling Kawasan Banjarmasin Barat Pengedar Sabu di Diciduk Polisi

Lebih jauh dikatakan, Muhni yang punya inisiatif untuk menukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.

Walaupun ditukar dengan KUD Jaya, namun lahan yang ditukar guling dicatat atas nama pribadi terdakwa Sabtin Anwar Hadi.

Hal itu menurut JPU Hamidun SH bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Baca Juga: Api Mengamuk di Kawasan Banjarmasin Selatan, Lima Rumah jadi Puing

Apalagi tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma. Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

Dalam perkara ini JPU mengatakam terdapat kerugian negara sebesar .1.061.000.000.

Usia memeriksa kedua terdakwa,
kepada majelis hakim JPU meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkam nota tuntutan untuk kedua terdakwa.

“Dua minggu cukup ya untuk membuat surat tuntutan,” ujar Yusriansyah yang disetujui JPU.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

1 comment

Keluarga Besar Putra Putri Polri Kalsel Miliki Nahkoda Baru - Barito Post Senin, 5 Desember 2022, 20:15 - 20:15
[…] Korban Petugas Kebersihan Jalan Pemprov Kalsel Wajib Memberikan Layanan Kesehatan Terbaik ke... Dua Terdakwa Akui Tukar Guling Lahan Desa tanpa... Lagi Asyik Nenggak Miras di Pos Kamling Kawasan... Api Mengamuk di Kawasan Banjarmasin Selatan, […]
Add Comment