Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyan SH, dua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola mengakui kesalahannya.
Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi.
“Iya kami mengaku salah telah menukar guling lahan desa tanpa persetujua aparat yang berwenang dalam hal ini Pemkab Batola,” aku mereka pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (5/12).
Baca Juga: Lagi Asyik Nenggak Miras di Pos Kamling Kawasan Banjarmasin Barat Pengedar Sabu di Diciduk Polisi
Lebih jauh dikatakan, Muhni yang punya inisiatif untuk menukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.
Walaupun ditukar dengan KUD Jaya, namun lahan yang ditukar guling dicatat atas nama pribadi terdakwa Sabtin Anwar Hadi.
Hal itu menurut JPU Hamidun SH bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Baca Juga: Api Mengamuk di Kawasan Banjarmasin Selatan, Lima Rumah jadi Puing
Apalagi tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma. Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.
Dalam perkara ini JPU mengatakam terdapat kerugian negara sebesar .1.061.000.000.
Usia memeriksa kedua terdakwa,
kepada majelis hakim JPU meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkam nota tuntutan untuk kedua terdakwa.
“Dua minggu cukup ya untuk membuat surat tuntutan,” ujar Yusriansyah yang disetujui JPU.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment