Dua Terdakwa Damkar Kotabaru Tidak akan Ajukan Eksepsi

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui penasehat hukumnya Rahadiannor,  dua terdakwa perkara pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Kotabaru Qudratullah Akhmad dan Mukhlis menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.

“Kami tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa,” ujar Rahadiannor.

Rahadiannor mengatakan memuat keberatan dakwaan pada agenda sidang pembelaan saja. “Kita akan lihat dan buktikan pada fakta persidangan saja,” ujar penasehat hukum dengan khas rambut yang sering  diikat ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Armein Ramdani dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusup Pranowo,  pada tahun 2016 BPBD Kabupaten Kotabaru mendapat dana program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran dengan kegiatan pengadaan peralatan pemadam kebakaran. Dana berasal dari APBD-P untuk diserahkan pada  pihal ketiga sebesar Rp1.369.635.000.  Kemudian DPA tanggal 7 September 2016 dengan jumlah anggaran menjadi Rp1.499.940.000.

Bahwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) Irian Noor yang jyga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan terdakwa Qudratullah Ahmad  selaku bendahara pengeluaran di BPBD untuk melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan pemadam kebakaran, padahal hal itu diluar kewenangan terdakawa. Dalam dakwaan disebutkan pula dalam  kegiatan itu terdakwa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam 6 paket pekerjaan  terdakwa Qudratullah Akmad mengarahkam saksi Rahmadi Anwar dan saksi Syaifullah selaku pelaksana enam paket  kegiatan yang notabene  milik saksi Mukhlis mantan staf khusus  bupati tahun 2016.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku bendahara  pengeluaran pada BPBD dan Mukhlis  selaku pelaksana  dari CV Rapi Karya, CV Mebel Karya, CV Budi Karya, CV Anugerah Jaya, CV Clapeyron Pratama, dan CV Zamal Putra Mandiri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp390.656.257.

Keduanya dijerat dengan pasal  2 dan 3 UURI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar