Dua Terdakwa IPLT Kotabaru Divonis 14 Bulan

by admin
0 comments 2 minutes read

M Rifal dan H Dedi Suhardi usai mendengarkan vonis majelis hakim tipikor Banjarmasin, Kamis (3/1).(foto fila)

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto akhirnya memvonis terdakwa korupsi Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT)  di Desa Sebelimbingan Kotabaru, M Rifal dengah hukuman yang cukup ringan  yakni selama 14 bulan penjara.

Terdakwa yang  merupakan pelaksana proyek itu juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya H Dedi Suhardi yang menjabat konsultan pengawas juga mendapat hukuman yang sama yakni 14 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Keduanya menurut majelis hakim terbukti bersalah melanggar  pasal 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Putusan yang diberikan cukup ringan tersebut setelah majelis mempertimbangkan hal yang meringankan, salah satunya kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Walaupun tidak bebas, namun nampak dari muka, keduanya  kelihatan bersyukur diberikan hukuman yang sangat ringan.

Sebelumnya oleh JPU Armien, keduanya telah dituntut masing-masing   H Dedi Suhardi selama 1 tahun 10 bulan, dan M Rifal 2 tahun penjara.

Keduanya juga didenda masing-masing Rp75 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti untuk H Dedi Sunardi Rp127.100.000 atau kalau tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 1 tahun.

Sementara terdakwa M Rifal diwajibkan membayar uang pengganti  Rp862.561.727 atau digantikan kurungan badan 1 tahun.

Diketahui keduanya terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah pekerjaan IPLT dengan pagu Rp4 miliar diduga tidak sesuai spek. Tak hanya itu pekerjaan belum selesai tapi pencairan sudah 100 persen.  Hal itu dikarenakan kondisi di lapangan dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90,06 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara. Hasil audit BPKP terdapat kerugian negara  989.661.727.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment