Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara dugaan korupsi di tubuh KONI Tanjung dengan terdakwa Ketua Umum KONI Tabalong M Hilmi Apdanie dan bendahara Irwan Wahyudin, Selasa (27/4) terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menginformasikan kalau kedua terdakwa terpapar covid 19.
“Kita sudah lapor ke majelis hakim akan kondisi keduanya dengan memperlihatkan hasil swab. Dan majelis akhirnya membantarkan keduanya serta menunda persidangam hingga mereka dinyatakan sembuh, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jhonson Tambunan SH lepada wartawan.
Diceritakan Jhonson, awal dia mengetahui terdakwa terpapar covid, saat pihak Rutan Tanjung memberitahukan kalau M Hilmi Apdanie sedang sakit dengan gejala seperti terkena covid 19.
“Sabtu kita terima informasi itu. Dan hari itu juga kita minta agar dilakukan swab, hasilnya posiitif,” cerita Jhonson.
Tak mau ambil resiko, apalagi terdakwa diketahui mempunyai penyakit jantung, pihaknya kemudian memasukkan M Ilmi Apdanie ke rumah sakit central covid di Tanjung.
“Dan karena Irwan Wahyudi
satu sel dengan M Ilmi Apdanie, satu hari sebelum siang tepatnya Senin (26/4), Kita minta agar dia juga diswab. Dan hasilnya juga menunjukkan positif” paparnya, seraya mengatakan akhirnya juga dimasukkan ke rumah sakit khusus covid.
Jhonson berharap keduanya cepat sembuh dan kembali melanjutkan proses sidang yang sudah berjalan.
Sidang sendiri sempat dibuka oleh ketua majelis hakim yang diketua Daru Swastika SH. Namun kemudian ditutup untuk dilanjutkan hingga kedua terdakwa dinyatakan sembuh.
Diketahui, keduanya dituduh melakukan pembelanjaan untuk keperluan KONI, diluar dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan ketika mengajukan dana hibah ke Pemkab Tabalong.
Pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099.
Hal itu disebabkan karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertal bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsdiar.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius