Dua terdakwa Pembebasan Bendungan Piani Minta Bebas, Ini Alasannya!

Mantan Kades Pepitak Jaya Sugiannor saat mendengarkan penasehat hukum membacakan pledoi atas tuntutan jaksa kepada dirinya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Melalui penasehat hukum masing-masing, dua terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan bendungan piani kabupaten Tapin yakni Sugiannor dan Herman meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaabln dan tuntutan JPU.

Permintaan itu disampaikam pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (11/9) dengan majelis hakim diketuai Suwandi SH MH.

Ada beberapa alasan penasehat hukum para tedakwa meminta dibebaskan. Salah satunya seperti diungkapkan Rahmi Fauzi SH dan Honda Nata SH penasehat hukum Sugiannor, mengatakan kalau klienya tidak terbukti bersalah khususnya unsur penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Terdakwa Meninggal, Majelis Hakim Gugurkan Perkara Ahmad Rizaldy

Kenapa? Sebab menurut Rahmi Fauzi, kendati masuk dalam satgas pembebasan lahan, namun fakta persidangan jelas kliennya tidak punya kewenangan apapun dalam hal pembebasan.
Kewenangannya hanya sebatas membantu masyarakat saat menerima ganti rugi.
“Sehingga menurut kami pasal 12 huruf e dan 11 UU Tipikor yang jeratkan pada klien kami tidak terbukti. Karenanya kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa,” ujar Rahmi Fauzi.

Dan karena tidak terbukti, maka untuk pasal 3 UU TPPU jelas juga tidak terbukti. Sebab untuk membuktikan TPPU, maka harus dibuktikan dulu tindak pidana asalnya. “Nah kalau tindak pidana asalnya tidak terbukti, maka TPPUnya juga tidak terbukti,” jelasnya.

Dalam ruang sidang yang sama penasehat hukum Herman, Marudut Tambupolon SH MH juga meminta hal yang sama, yakni bebas untuk kliennya. Alasannya sederhana, Herman hanya lah orang swasta yang saat kejadian hanya menguruskan semua dokumen warga yang terkena pembebasan. Dan wajar mendapatkan imbalan.

Baca Juga: Polda Kalsel Selidiki Perpindahan Uang Nasabah BRI yang Raib Sebesar Rp 1,5 Miliar

Diketahui, oleh JPU Akhmad Rifain dari Kejati Kalsel, Dalam tuntutannya, Sugiannor mantan Kades Pepitak Jaya dan Herman warga swasta dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Selain dihukum 5 tahun, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Sugianor dituntut membayar uang pengganti senilai Rp800 juta, dan Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, dengan ketentuan sama yakni apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun.

Sementara Ahmad Rizaldy yang meninggal 3 hari setelah dituntut jaksa, kemarin oleh majelis hakim perkaranya digugurkan. Majelis hakim beralasan terdakwa telah meninggal dunia. Dan berdasarkan Pasal 77 KUHP, hak JPU untuk menuntut Ahmad Rizaldy dinyatakan gugur.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka