Dua Terdakwa Pembunuh ‘Agnes’ Divonis 15 dan 7 Tahun

KEDUA Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Banjarmasin (foto doc/mercy)

Banjarmasin, BARITO – Dua pria muda terdakwa pelaku pembunuhan terhadap  Riesa Pebri Rosadi alias ‘Agnes’ pemilik Salon Agnes di Kompleks Lambung Mangkurat Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada 26 November 2018 lalu akhirnya harus menghabiskan masa mudanya di penjara  .

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (1/7/2019) siang kemarin, oleh majelis hakim yang dipimpin Hj Rosmawati SH MH, kedua pemuda terdakwa kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan Kota Banjarmasin itu divonis berbeda

Pelaku utama Arif Rahman (21) warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi, Kecamatan Banjarmasin Selatan diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Sementara temannya  Alfiannor (21) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Arafah, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin divonis 7 tahun  penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan  JPU Syamsul SH yang sebelumnya menuntut Arif Rahman 18 tahun dan rekannya Alfiannor 10 tahun .

Seperti diketahui, oleh JPU,  Arif Rahman yang menjadi terdakwa utama selain dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal yakni mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, juga dijerat pasal 338 KUHP , pasal 339 dan pasal 365 ayat 1

Sementara temannya Alfianor meski dijerat dengan pasal yang sama namun juga dikenakan pasal pembantuan (56)

Pada persidangan sebelumnya terungkap jika Arif Rahman sudah menaruh dendam selain penolakan korban atas tawaran  ajakan hubungan intim dia juga diolok olok jelek dan ompong

Hingga hari kejadian naas itu, Arif Rahman yang memang sudah menyiapkan pisau tanpa sepengetahuan Alfianor ketika kembali diolok langsung menghunjamkan pisaunya berkali kali ke tubuh korban . Korban yang saat itu lagi berbaring dengan posisi kepada dekat kaki Alfianor mencoba meronta. Namun serangan  terdakwa yang begitu brutal menghunjamkan pisaunya hingga patah membuat korban akhirnya tewas karena luka yang dideritanya. Sadisnya lagi meski sudah tewas terdakwa masih memukulkan botol obat semprot nyamuk ke wajah korban.”Saat itu saya sudah memeriksa kalau korban sudah meninggal “ ujar Alfianor yang dibenarkan oleh Arif Rahman.

Dalam persidangan meski Alfianor membantah ketika ditanyakan hakim apakah dia berhubungan intim dengan korban (sodomi) namun terungkap di BAP jika dua kali melakukannya dengan upah Rp100 000 setiap kalinya.

Seperti diberitakan sebelumnya.  kedua pelaku yang sempat menghilang selama satu bulan berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, sepeda motor Honda Scoopy milik Agnez.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik khususnya warga Banjarmasin. Bagaimana tidak, kasus kematian seorang waria ini ditemukan di tengah maraknya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kalsel selama sebulan terakhir.

mr’s

 

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara