Dua Terdakwa Perkara Area Parkir Objek Wisata Tanuhi Divonis 1 Tahun

Kedua terdakwa Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya saat mendengarkan vonis majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dketuai Yusriansyah SH akhirnya memvonis dua terdakwa perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado Kabupaten Hului Sungai Selatan masing-masing selama 1 tahun penjara.

Keduanya adalah Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya

Tak hanya hukuman badan, kedua terdakwa yang statusnya tidak dilakukan penahanan ini juga didenda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya JPU.

Vonis dibacakan pada Senin (11/9) sore.

Baca Juga: Turnamen Basketball Competition Resmi Di Buka Wabup Andi Rudi Latif

Sebelumnya majelis hakim membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, salah satunya soal pengembalian kerugian negara oleh kedua terdakwa.
“Karena para terdakwa mengembaalikan semua kerugaian negara, maka kepada mereka dibebaskan dari hukuman uang pengganti,” tegas Yusriansyah.

Diketahui, semua kerugian negara yang berjumlah Rp818 juta lebih menurut JPU semuanya dikembalikan para terdakwa dan uangnya kini dititipkan pada Bank palt merah yang ada di Kandangan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang selama persidangan didampingi penasehat hukum dari Kantor Dr Dian Karona SH MH dan rekan mengatakan menerima, sementara JPU Masden Kahfi menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Warga Kersik Putih Geger Temukan Jasad Pria Diduga Gantung Diri, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Mengingatkan, Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pada pengadaan lahan perluasan objek wisata Tanuhi di Kecamatan Loksado, HSS pada tahun 2019-2020 lalu

Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818.475.526.

Terdakwa Zakir Maulidi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Hendra Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan lahan parkir objek wisata pemandian air panas tersebut.

Pada proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, terkuak fakta jika sebagian lahan yang dilakukan pembelian oleh kedua terdakwa tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah