Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setia Wahyu SH akhirnya membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Mandi Angin, Kabupaten Banjar yakni Muhammad Yusuf dan Mirza Azwari.
Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut keduanya berbeda yakni untuk Muhammad Yusuf selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp
Rp 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu Direktur CV Garuda Raisa Kencana itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 737.703.019.
Apabila ujar jaksa, uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Turnamen Tenis Lapangan HUT Hari Bhayangkara Ke-77 Polda Kalsel Resmi Ditutup
Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Selain Muhammad Yusuf, dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut Mirza Azwari selaku Konsultan Perencana CV ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri selama 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidaer 1 bulan kurungan.
Sama halnya dengan terdakwa Muhammad Yusuf, terdakwa Mirza Azwari juga dituntut membayar uang pengganti yakni sebesar Rp 15.661.714, apabila tidak membayar uang pengganti maka diganti kurungan selama 11 bulan penjara.
Keduanya menurut jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan subsidair.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum masing-masing meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.
Mengingatkan dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar TA 2021 dikatakan tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Tidak sesuainya pekerjaan disebabkan pada tahap perencanaan dilaksanakan tidak
sesuai dengan standar perencanaan irigasi. Dimana terdakwa membuat justifikasi teknis menyetujui addendum kontrak ke 2 yang dibuat oleh saksi Muhammad Yusuf, padahal addendum ke 2 berdasarkan surat pernyataan yang seolah- olah berasal dari masyarakat Desa Mandiangin Timur untuk meniadakan pekerjaan utama pintu air dan menambah panjang saluran pada item pekerjaan tanah.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya