Dua Terdawa Perkara Ganti Rugi Bendungan Piani Tapin Divonis 5,6 Tahun

Suasana pembacaan putusan salah satu terdakwa ganti rugi lahan Bendungan Piani, mantan Kades Pepitak Jaya Sugiannor.

Suasana pembacaan putusan salah satu terdakwa ganti rugi lahan Bendungan Piani, mantan Kades Pepitak Jaya Sugiannor.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada ganti rugi lahan Bendungan Piani Kabupaten Tapin, akhirya divonis masing-masing selama 5 tahun dan 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa adalah Mantan Kades Pepitak Jaya Sugiannor dan salah satu warga bernama Herman.

Pada putusannya,majelis hakim yang diketuai Suwandi SH juga mendenda keduaya masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Pelaku Perkelahian Maut “Malming Berdarah” di Sei Jingah Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, karena masih ada tujuh hari untuk menentukan sikap.

Pada putusannya majelis hakim tidak menyertakan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti seperti pada tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya, JPU telah menuntut keduanya masing-masing selama 5 tahun, dan juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Sugianor dituntut membayar uang pengganti senilai Rp800 juta, dan Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, dengan ketentuan sama yakni apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun.

Ada hal menarik dalam salah satu pertimbangan majelis hakim, dimana majelis menyatakan kalau para terdakwa telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Salah satunya Fahruddin Sanusi oknum pegawai BPN yang ikut menikmati ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Malming Berdarah di Sei Jingah yang Tewaskan Dua Bersaudara Diduga Dipicu Pesta Miras

“Walaupun mengharapkan putusan bebas, tapi kita tetap menghornati putusan majelis. Apalagi tadi majelis ada menyebut nama orang lain yang ikut menikamti uang tersebut selain klien kita,” ujar Rahmi Fauzi yang juga berharap agar oknum baik BPN maupun
jaksa yang disebut saat dipersidangan juga ikut diseret.

Dikerahui, dalam kasus ini, penyidik Kejati Kalsel telah menyeret tiga terdakwa, salah satunya bernama almarhum Akhmad Rizaldy.

Proyek bendungan Tapin sendiri telah menghabiskan anggaran Rp 1 triliun, dan merupakan proyek multi year antara 2015 sampai 2020.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Korban tenggelam saat ditemukan usai berenang di Sungai Baru Banjarmasin Tengah, Rabu (23/4/2025) siang. (foto: istimewa)

Tragis! Berenang Bertiga, Sang Kakak Tewas Tenggelam di Sungai Baru

Ketua LSM BP3K-RI saat mengantarkan surat ke staf Bupati Kotabaru, surat tembusan ke sekda dan DPRD serta tanda terima surat (Foto Istimewa)

LSM BP3-RI Minta Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

Salah satu anggota Polsek Banjarmasin Barat saat mengecek ke lokasi temuan mayat di Gang Keluarga Jalan Simpang Anem, Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (22/4/2025) sore. (foto: istimewa)

Pedagang Pancarekenan di Kuin Selatan Ditemukan Tak Bernyawa