Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus saat Nongkrong di Taher Square Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
PENGEDAR NARKOBA - Dua pemuda berinisial RH dan PH ini nekat bawa Sabu-sabu berat 5,02 Gram hingga diciduk pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOOPOST.CO.ID – Dua pria berinisial RH (38) dan PH (41) tak mengira ketika nongkrong sambil ngopi Taher Square Jalan Kapten Piere Tendean, No
20 RT 01 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah gerak gerik keduanya sedang diawasi Polisi, Sabtu (26/8/2023) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Dan benar keduanya tak berkutik saat Polisi berpakaian preman sambil memperlihatkan surat tugas meringkus keduanya.
Setelah digeledah di tubuhnya tidak ditemukan barang bukti yang dicurigai.
Namun Polisi tak putus asa,
ternyata sabu-sabu berat 5,02 Gram itu ditaruh dalam gelas.

Barang bukti satu paket serbuk haram itu dibawa oleh RH warga Pekapuran Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Saat itu pengangguran ini bersama PH seorang buruh serabutan.

PH merupakan warga Jalan Bahaudin Musa Desa Bagus Kecamatan Marabahan Kota Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu saat menemani RH. Kemudian menyita satu gelas minuman kertas yang dalamnya ada BB tersebut.

Baca Juga: Meski Beda Pilihan, Warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Diminta Jangan Berselisih Paham

Begitu juga satu unit ponsel merk Samsung A10 Warna biru, dan satu ponsel Merk Samsung Galaxy Tab A6 warna hitam turut disita. Termasuk sepeda motor Honda Beat Street warna Silver No Pol DA 4489 MZ.
Bermula saat polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi di rumah makan Taher Square

Hingga saat menuju TKP kedua pelaku ditangkap dan di temukan Sabu-sabu tersebut. Narkoba itu disimpan di dalam gelas minuman kertas yang dibawa RH.
Kemudian anggota polisi juga mengamankan sepeda motor pelaku sebagai sarana transportasi, selanjutnya keduanta beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (30/8/2023) mengatakan diringkusnya kedua pelaku karena sudah lama dicari. “Kini mereka dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment