Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Tapin Ditahan

DUA tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.(foto: ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Rabu (25/1/2023).

Kedua tersangka itu adalah S yang merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya, dan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR. Keduanya ditahan seusai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Iya, tadi kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwi Prihartono SH MH melalui Jaksa Kordinator M Irwan.

Sebelum ditahan, kedua tersagka menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu rumah sakit di Banjarmasin. “Hasil cek kesehatan mereka berdua sehat,” ucap Irwan.

Baca Juga: Isi BBM di SPBU tak Bayar, Sopir Innova Kabur, Pukul Anggota Lantas Banjarmasin

Sementara tersangka lainnya, yakni H dari pihak swasta, karena masih sakit maka penyidik belum bisa melakukan penahanan.
“Akan segera kita panggil, dan kemungkinan juga akan lakukan penahanan ” ujarnya.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan bendungan Tapin ini, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan. Selain kasus dugaan korupsi, ketiga tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka juga dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Baca Juga: Mardani Maming : Kebebasan Saya Telah Dirampas

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalsel pada 31 Agustus 2022 lalu. Mereka disangkakan menikmati penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin.

Diketahui, bendungan Tapin berbiaya Rp986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.

Bendungan Tapin memiliki kapsitas tampung cukup besar, yakni 56,7 juta m3 yang berperan penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel dan juga memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare.

Bendungan Tapin merupakan proyek strategis nasional dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2021 lalu.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka