Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPOM Banjarbaru Ditahan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri Ukas SH MH dan Dimas Purnama Purnama Putra SH MH saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan terkait penahanan tersangka dugaan korupsi pembangunam gedung BPOM Banjarbaru.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkembangan dugaan korupsi pada pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin di Kota Banjarbaru memasumi babak baru.

Penyidik Kejari Banjarmasin, Senin (9/10) akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga bertanggungjawab atas dugaan korupsi pada pembangunan gedung yang berada di lingkungan Perkantoran Pemprop Kalsel Banjarbaru itu.

Menurut Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri Ukas SH MH, mengatakan kalau satu diantara kedua tersangka berinisia HS sudah ditahan dan kini dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. HS merupakan kontraktor yang bekerja pada tahun 2021. “Tersangka HS pada Senin (9/10) sudah kita masukkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” katanya pada sejumlah wartawan, Selasa (10/10).

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Banjarmasin Deklarasi Damai Serentak

Sementara satu tersangka lainnya yakni RMA kontraktor yang mendapat bekerja tahun 2019, kini statusnya merupakan binaan Lapas Makasar. Oleh karenanya, lanjut Arri Ukas, hingga sekarang pihaknya masih melakukan koordinasi untuk melakukan tindakan pemindahan dari Makasar ke Banjarmasin.

“Ada memang dua Sprindik yang kita lakukan dengan masing-masing satu tersangka,” jelas Arri Ukas yang didampingi Kasi Intel Dimas Purnama Putra SH MH.

Alasan ditahan, dia menyebut kalau pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.

Mengenai kerugian negara, ia mengakui sudah ada gambaran mengenai hal itu. Namun dengan alasan belum ada persetujuan dari lembaga untuk diumumkan maka dirinya meminta maaf belum bisa mengungkapkannya.

Baca Juga: Musnahkan 3,25 Kg Sabu dan 94 Butir Ekstasi, Polda Kalsel Selamatkan 13.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Mengenai pasal, keduanya akan dikenakan pasal 2 ayat (1 ) dan 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Dipaparkan, pembangunan gedung kantor BPOM di Banjarbaru telah dilakukan persiapan lahan pada tahun 2008. Sementara pengerjaan gedung dilakukan bertahap dimulai pada tahun 2018 – 2019. Karena covid, akhirnya rehat dan kembali dilanjutkam tahun 2021 dengan finishing terakhir tahun 2023.

“Karena bukan tahun jamak tapi berdasarkan anggaran yang tersedia untuk melakukan pembangunan secara bertahap, maka setiap kontrak pekerjaan dilakukan oleh kontraktor yang berbeda,” papar Arri Ukas seraya menambahkam pembangunan tahap II tahun 2019 dan tahap III tahun 2021 dengan anggaran bersumber dari APBN masing masing Rp19 miliar dan Rp11 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment