Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Tinggi Kalsel akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk tidak menahan dua tersangka kasus dana hibah KONI Banjarmasin yakni H Djumaderi Masrun dan Widarta.
Keduanya tidak ditahan dengan alasan selain umur khusus untuk Djumadri Masrun juga selama penyelidikan keduanya dinilai cukup koperatif.
“Keduanya juga dijamin Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, melalui Kasi Pidsus, Arif Ronaldi, SH MH Selasa (15/9).
Alasan selanjutnya, hasil rapit test Widarta dinyatakan reaktif. “Untuk itu akan kita lakukan swab kepada tersangka yang menjabat Sekretaris KONI Banjarmasin ini, ” jelas Arif.
Status tahanan kota, di saat masa pandemi covid-19 juga sesuai dengan edaran Kejaksaan Agung No.5 tahun 2020 tentang masalah penanganan perkara dimasa pandemi Covid-19, jadi bisa saja tidak dilakukan penahanan.
Diketahui, berkas keduanya oleh Ditreskrimsus Polda dinyatakan telah rampung, dan dilimpahkan ke Kejaksaan
Proses tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pihak penyidik, Selasa (15/9).
Assiten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwianto Prihatono SH MH, mengatakan bahwa proses tahap II sudah dilakukan, kemudian proses tahap II, dilanjutkan lagi ke Kejari Banjarmasin.
“Proses tahap II kasus KONI kedua tersangkanya telah limpahkan lagi ke Kejari Banjarmasin untuk administrasinya,” ujar Dwianto.
Proses kasus dugaan korupsi di KONI Kota Banjarmasin terkait dana hibah Pemko Banjarmasin ke KONI pada tahun 2017 lalu.
Akibat dugaan korupsi itu kerugian negara sebesar Rp3 Miliar, berdasarkan hasil audit BPK
Informasinya dana hibah Pemko Banjarmasin tahun 2017 ke KONI Banjarmasin sebesar Rp14 miliar yang dicairkan dalam empat tahap.
Penulis : Filarianti Editor : Mercurius