Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polemik antar pemilik saham PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) terus berlanjut. Terbaru penyidik di Ditreskrimsus Polda Kalsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial ARP (69 tahun) dan IY (48 tahun).
ARP dan IY berstatus sebagai tersangka sejak Rabu (13/11/2022), setelah dilaporkan Yusti Yudiawati karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut terus berproses di Ditreskrimsus Polda Kalsel dan masih dimintai keterangan-keterangan tambahan.
“Penahanan akan dilakukan kalau memang ada dua alat bukti yang cukup, dikhawatirkan melarikan diri, dan lain-lain, semuanya masih proses, kalau memang semuanya sudah cukup maka akan kita tahan,” tegasnya, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, saksi pelapor mantan Komisaris Utama PT KCE,
Yusti Yudiawati melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rusdi berharap penahanan serta penyitaan aset segera dilakukan.
“Tentu kami tetap berharap mereka bisa ditahan dan aset diamankan dengan digaris polisi, agar tak ada celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Muhammad Rusdi menjelaskan, sejak berdirinya perusahaan pada tahun 2009 sampai 2016 tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 2017 Yusti Yudiati meminta digelar RUPS.
Yusti Yudiati malahan dikeluarkan, sebagai komisaris utama namun tetap sebagai pemegang saham 40 persen, pada tahun 2018 dilakukan RUPS dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9 miliar, tapi tidak diberikan kepada kliennya sebagai pemegang saham dengan alasan perusahaan masih memerlukan dana tersebut, tahun 2019 klien saya kembali minta digelar RUPS tapi ditolak.
ARP dan IY diketahui diduga menggelapkan dana perusahaan, dengan mendirikan perusahaan baru yang sama bergerak di bidang konstruksi memproduksi tiang pancang menggunakan modal PT KCE.
Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius