Dua Wanita Diringkus Subdit 3 Ditrenarkoba Polda Kalsel, Sita 200,83 Gram Sabu

Banjarmasin, BARITO – Kembali geral cepat jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu seberat dua ons lebih di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Dalam tempo kurang lebih dua jam, total sebanyak 200,83 gram barang bukti sabu berhasil disita  dari dua pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika, Jumat (1/10/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, Minggu (3/10/2021) memaparkan kronologi pengungkapan dua kasus tersebut.

“Dari dua pengungkapan ini ada dua tersangka yang sudah diamankan, masing-masing inisial NH (31) dan WR (37),” kata AKBP Niko kepada wartawan Minggu (3/10/2021)

Keduanya tersangka berjenis kelamin perempuan dan berdomisili di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

NH diketahui  berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga berdomisili di Jalan Rawasari VI, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sedangkan WR yang berprofesi sebagai karyawan swasta berdomisili di Jalan Rawasari, Komplek Citra Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Ditangkapnya dua tersangka  berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa akan ada transaksi peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Jajaran Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 8.00 Wita, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka melihat NH memasuki halaman salah satu rumah di Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Tanpa buang waktu Polisi langsung mendatangi dan memeriksa NH serta menggeledah rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 101,68 gram atau berat bersihnya 100,48 gram yang disembunyikan NH di dalam sepatu di teras rumah tersebut.

“Dia mengaku disuruh seseorang berinisial H meletakkan sabu itu di dalam sepatu tersebut,” terang AKBP Niko.

Tak cuma mengamankan tersangka dan satu paket sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu kertas pembungkus warna coklat, satu plastik hitam, satu tas abu-abu, dua unit smartphone, satu kartu ATM dan sepatu yang menjadi tempat NH menyembunyikan barang haram tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Polisi melakukan pengembangan dan melalui interogasi terhadap NH, diketahui bahwa NH sempat menitipkan satu paket sabu lainnya kepada tersangka kedua yaitu WR.

Petugas selanjutnya meminta tersangka NH menghubungi tersangka WR untuk bertemu dan mengantarkan barang haram tersebut kepadanya.

Tak menaruh curiga, WR mengamininya dan mengantarkan barang haram tersebut kepada NH yang bersama petugas menunggu di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Sekitar pukul 9.00 Wita di hari yang sama, WR datang menaiki sepeda motor.

 

Saat itu pula, Polisi langsung mengamankan WR dan melakukan penggeledahan.

Benar saja, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 101,55 gram atau berat bersihnya 100,35 gram terbungkus plastik di sepeda motor yang dikendarai WR.

Tertangkap tangan menguasai sabu, WR tak bisa mengelak dan turut diamankan Polisi bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti satu kertas pembungkus warna coklat, satu plastik hitam, satu unit smartphone dan sepeda motor yang digunakan WR.

Tersangka NH dan WR beserta semua barang bukti kini sudah berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan seorang lainnya berinisial H yang disebut meminta NH mengantarkan barang haram itu kini masih dalam pengejaran Polisi.

Penulis Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu