Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terduga pengedar sabu-sabu! beinisial AS alias JL (41) dan AM alias Alia (28) dibekuk polisi, Rabu (20/9/2023) sore sekitar pukul 16.50 Wita.
Mereka diringkus di Jalan Soetoyo S Gang Pangeran Suryanata tepatnya di samping Masjid Jami Teluk Dalam RtT 30 Kelurahan Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari dua warga Jalan H Anang Adenansi Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu ditemukan Sabu-sabu berat 5,05 Gram. AS merupakan seorang Juru Parkir (Jukir), sedangkan ILA sebagai pedagang terpaksa digelandang ke Mapolresta setempat.
Baca juga: Curi Honda Scoopy dan Beat, Residivis Curanmor Diringkus Resmob Polres Banjar
Selain barang bukti itu juga ditenukan satu lembar tissu, satu bekas kotak rokok sampoerna 16 menthool. Satu sepeda motor merk Honda Vario warna merah No Pol DA 6673 SO. Mereka pun hanya bisa pasrah harus mendekam di penjara.
Bermula saat mereka mau transaksi Sabu-sabu dan menunggu di tempat Kejadian Perkara (TKP), namun mereka diendus pihak kepolisian hingga tertangkap tangan. Karena saling bekerja sama menyimpan barbuk tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa mapolresta Banjarmasin untuk diproses.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat $29/9/2023) mengatakan, kedua pelaku ini diduga sering transaksi sehingga diketahui keberadaannya langsung diciduk. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya