GElAR NARKOBA-Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono saat menggelar dua pelaku sabu dan ineks, Senin (8/7/2019) siang. (foto:sum/brt)
Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku narkotika bernama Ahmad Riza Sayuti (25) di rumah Rahmad Iman (35) di Jalan Prona IV Gang Ridha RT 35 RW 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (5/7/2019) sekitar 18.20 Wita. Dari tangan Iman ditemukan 5 butir ekstacy warna orange berbentuk Panda, Sedangkan di tanga Reza kedapatan simpan Sabu berat 1,15 Gram.
Sedangkan di rumah Iman itu juga ada sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,06 Gram. Kemudian satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 Gram, satu pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa Sabu.
Sementara satu bong yang terbuat dari Botol Kaca Merk C 1000 dan satu Kompor yang terbuat dari botol Alkohol 95 %.
Satu Timbangan warna Hitam. Empat bungkus plastik klip merk ZIP IN. Satu sendok yang terbuat dari sedotan plastic serta
satu Isolasi.
Termasuk dua mancis warna biru dan warna ungu. satu kotak merk Pagoda warna hitam. Satu Tempat Bedak Merk Bioaqua warna Gold. Termasuk uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 2.310.000.
Kapolsekta Banjarmasin AKP H Idit Aditya mengatakan, dari Iman didapat saat di pegang di tangan sebelah
berupa 1 Paket Sabu. Sedang Sabu dengan berat 1,15 gram di Pagoda Gold di kantong celana belakang sebelah kanannya yang isinya berupa 5 (lima) butir pil inek warma orange berbentuk Panda dan Uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp 2,3 Juta lebih ditemukan di kantong celana depan sebelah kanannya.
Sedangkan dari Riza ditemukan beberapa paket Sabu dua paket dan peralatannya di dalam rumah tepatnya di ruang tamu di atas lantai danplastik kilip dan timbangan di ruang dapur di bawah kompor gas.
Penangkapan dan penggeledahan kedua pelaku Sabu itu disaksikan oleh Ketua RT 35 Kelurahan Pemurus Baru Doni selanjut barang buktinya di amankan ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk pengusutan perkaranya.
“Jadi pelaku ini salah satu yang kita cari dan kebetulan, berdasarkan informasi masyarakat sehingga dapat ditangkap dengan cara tertangkap tangan di tempat kediaman pelaku. Kini yang bersangkutan telah melanggar undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ancaman minimal 5 tahun dan selama lamanya 25 tahun,”pungkas AKP H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim Ipti Ganef Brigandono.
Arsuma