Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – Seorang juru parkir (jukir) Yudi (37) tewas dalam perkelahian dengan seorang pemuda berinisial MA (27) di Jalan Pangeran Antasari, Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 17 00 WITA. “Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak dapat tertolong, atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Mapolres HSS,” kata Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi di Kandangan, Minggu dini hari
Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap motif tewasnya juru parkir di Pasar Los Batu Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu (1/4) kemarin.
Baca Juga: Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Bulan Ramadhan
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi di Kandangan, Minggu, mengatakan juru parkir Yudi (37) meninggal dunia usai dianiaya pemuda berinisial MA (27), dan diakui pelaku MA karena motif dendam dengan korban. Menurut Purwadi, kejadian ini dipicu karena sebelumnya korban merusak warung milik orang tua pelaku, Jumat (31/3) sekitar pukul 16.00 Wita.
Aksi pengrusakan oleh korban terjadi di warung orang tua pelaku, yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, sehingga pelaku merasa dendam dengan korban.
Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku ada bertemu dengan korban, kemudian pelaku langsung menyapa korban.
Namun sapaan itu disambut korban dengan nada tinggi, sambil mengacungkan senjata tajam kepada pelaku. Oleh pelaku senjata tajam itu ditangkap, sehingga mengakibatkan tangan kanannya mengalami luka robek.
“Kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam yang ada di pinggangnya, dan membalas korban, sehingga mengenai leher bagian belakang,dada, perut dan kaki korban,” kata Purwadi
Baca Juga: Letkol Inf Arman Aris Sallo Jabat Dandim 1007/Bjm Gantikan Kol Inf Ilham Yunus
Melihat korban sudah terkapar, pelaku langsung melarikan diri ke rumah keluarganya, minta didampingi ke Polres HSS untuk menyerahkan diri.
Pelaku dan korban sama-sama menggunakan senjata tajam saat terjadi tindak pidana penganiayaan, namun pelaku hanya mengalami luka sayatan di telapak tangan kanan.
Berbeda dengan korban yang mengalami enam mata luka, yang walaupun sempat dibawa ke rumah sakit terdekat namun jiwa korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Tersangka dijerat dengan pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP
Antara/Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya