Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Kawasan stokpile PT. IBMS Desa Cintapuri Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) geger menyusul perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) yang menewaskan satu korbannya, Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pria berinisial MJ (44) warga Desa Sungkai RT 002 / 000 Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Banjar itu tewas karena luka luka robek bekas tebasan parang pada bagian lengan kanan atas dan bawah, bawah ketiak, luka pelipis kanan, dan luka tusuk dipunggung belakang. Sementara dua terduga pelaku diamankan anggota Polsek Simpangempat jajaran Polres Banjar, Sabtu (22/10/2022). Kedua orang itu diduga melakukan tindak pidana kejahatan menghilangkan nyawa orang lain atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain
Dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com
Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji membenarkan kedua pelaku, F dan U ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 338 Sub 170 ayat (2) ke 3e KUHP. “MJ sendiri korbannya meninggal dunia di Puskesmas Simpang Empat 2,” ujar Iptu Suwarji
Iptu H Suwarji menjelaskan peristiwa berawal dari pelaku mendatangi lokasi dekat timbangan stokpile PT. IBMS Desa Cintapuri Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kemarin. Saat berada di dekat timbangan stokpile, pelaku justru bertemu dengan korban. Pelaku mendorong tubuh korban hingga keduanya saling mencabut senjata tajam jenis parang. Pelaku dan korban terlibat duel senjata tajam saling tebas dan sama-sama terluka dalam duel tersebut.Korban kewalahan dalam duel itu karena pelaku dibantu rekannya. Sedangkan rekan korban berusaha melerai duel sempat terluka di bagian lengan kanan.
Penulis/Editor : Mercurius
1 comment