Banjarmasin, BARITO – Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan, Badrul Ain Sanusi menyambangi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (11/1/2021) sore.
Alasan kedatangan aktivis lingkungan ini dilatarbelakangi keprihatinan atas kondisi bencana banjir yang hampir setiap tahun melanda sebagian daerah di Kalsel setiap tahunnya yang disinyalir akibat aktivitas penambangan liar.
Kedatangan Badrul bersama dua rekannya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel mengadukan dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh CV Hendra Wijaya.
Ia menduga CV Hendra Wijaya melakukan aktivitas penambangan pasir kuarsa di kawasan Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel yang diduga tanpa izin yang sah.
Badrul bersama rekan-rekannya yang kerap menyebut diri parlemen jalanan ini mengaku sudah melakukan penelusuran atas izin yang ditunjukkan pihak perusahaan tersebut.
Namun sambungnya ternyata pihak terkait yang berwenang mengeluarkan izin menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tersebut.
“Mereka menunjukkan IUP, padahal Pemkab setempat saya konfirmasi tidak pernah mengeluarkan izin saat itu. Begitu juga instansi pemerintah terkait di tingkat Provinsi,” kata Badrul.
Karena itu, Ia meminta Polda Kalsel dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kalsel bergerak untuk mendalami dugaan penambangan ilegal yang diadukannya.
Badrul berharap, tidak ada upaya legitimasi atas suatu hal ilegal menjadi legal oleh siapapun termasuk oknum pejabat maupun aparat.
“Harus disikat bersih,” tegasnha
Apalagi Badrul meyakini, operasi-operasi penambangan liar diduga berperan besar sebagai faktor perusak lingkungan sehingga bencana banjir terus terjadi di Kalsel seperti yang terjadi di awal Tahun 2021 ini.
Oleh sebab itu Badrul dan rekannya juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh CV Hendra Wijaya.
Penulis: Iman Satria Editor : Mercurius