Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan Ijazah palsu salah satu anggota DPRD Tanbu Masripay kini semakin melebar dengan adanya bantahan tandatangan Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui Adrian Spd pada surat legalisir.
Melalui siaran pers, Adrian menegaskan tidak pernah menandatangani surat legalisir ijazah milik Masripay.
“Saya berani ditembak kalau memang melakukan (menandatangai legalisir ijazah,red). Saya tidak pernah melakukan hal sebodoh itu,” tegasnya dalam video siaran pers yang dikirim Senin (13/1).
Sebab menurut Adrian, pihaknya tidak pernah memproses ijazah Masripay. Hal itu dikarenakan nama Masripay yang sekarang duduk sebagai anggota dewan tersebut tidak ada dibuku induk.
Demi menjaga nama baik pendidikan, Yayasan PKBM Bina Warga Satui selalu menjaga marwa yayasan di hadapan masyarakat Satui Kabupaten Tanbu.
“Karenanya saya sangat keberatan nama baik dan martabat serta yayasan dirusak,” cetusnya.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan tandatangan Adrian diketahui September 2024 dan baru dilaporkan tertanggal 13 November 2024 lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Penyidik Dirkrimum Polda Kalsel.
Dikatakan, terlihat tinta pulpen yang di bubuhi tanda tangan bagian atas mengatasnamakan Adrian terbaca jelas di fotocopy SKHUN paket C milik Masripay tahun 2010 bukan merupakan tanda tangan Adrian selaku Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui.
“Tentu tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat di katagorikan sebagai orang yang berani melakukan tindakan penipuan ” ujar Kuasa Hukum
Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amiruddin Suat SH.
“Jika yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan dalam hal ini milik bapak Adrian pada legalisir SKHUN Paket C 2010, maka saya harap Kapolda Kalsel Cq Krimum Polda jangan sampai memberikan toleransi hukum kepada Masripay,” ujar Amirudin Suat lagi.
Sebagai Anggota DPR Kabupate Tanbu, bukan berarti Masripay lanjut Amirudin kebal hukum di negara ini.
“Jika kelak dia terbukti bersalah, saya harap dia dia diproses secara hukum tanpa toleransi,” pintanya.
Sebelumnya, Ketua Umum BADKO HMI Kal-Sel Abdi Aswadi juga meminta Polda Kalsel serius dalam menangani kasus Masripay.
“Polda Kalsel harus secepatnya memproses kasus perbuatan hukum yang dilakukan Masripay,” ujar Aswadi.
Apalagi lanjut dia, steatmen ketua yayasan Adrian yang secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani legalisir SKHUN tersebut.
” Masripay sebagai anggota DPRD tanah bumbu harus bertanggung jawab secara hukum dan jangan beralibi seakan akan benar secara hukum,” katanya.
Apalagi Masripay lanjut dia tidak pernah datang dan tidak melakukan klarifikasi ke Yayasan PKBM, sehingga akhirnya mencurigakan semua pihak.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya