Banjarmasin, BARITO – Manajemen Bank Kalsel akhirnya melaporkan dugaan skimming yang terjadi kepada sejumlah nasabahnya ke Polda Kalsel, Selasa (2/8/2022) sore.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Ricky B Sialagan.
“Benar dari pihak Bank Kalsel ada membuat laporan dan sementara ini masih kami dalami laporannya,” ujar Kompol Ricky yang dihubungi wartawan via WhatsApp
Menurutnya laporan tersebut masih didalami, belum dapat dipastikan apakah peristiwa menghilangnya saldo sejumlah nasabah Bank Kalsel secara tiba-tiba pada Senin (1/8/2022) benar disebabkan skimming atau bentuk kejahatan lainnya.
Namun sambung Kompol Ricky, jika benar terjadi kejahatan skimming terhadap nasabah perbankan, maka pelakunya dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Beberapa di antaranya yakni pasal 30 ayat (1),(2),(3) jo pasal 46 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 31 jo pasal 47 dan atau pasal 32 ayat (1),(2) jo pasal 48 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selain itu juga bisa dikenakan alternatif pasal 362 dan atau 363 KUHPidana,” sebut Kompol Ricky.
Jika terbukti di pengadilan, pelaku bisa saja diganjar hukuman paling berat yakni pidana penjara 8 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya diketahui, sejumlah nasabah Bank Kalsel melaporkan saldo tabungannya berkurang secara tiba-tiba pada Senin (1/8/2022).
Mereka lalu ramai ramai melakukan pengecekan saldo tabungannya baik melalui ATM Bank Kalsel maupun mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat.
Terpisah, Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya dalam konferensi pers pada Senin (1/8/2022) memastikan telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menyetop terjadinya dugaan praktik skimming yang menimpa sejumlah nasabahnya.
Ia juga menjamin, Bank Kalsel bertanggungjawab penuh dan mengembalikan jumlah saldo nasabahnya yang berkurang akibat dugaan skimming tersebut.
(Penulis/Editor: Mercurius)