Dugaan Korupsi di Desa Sarigadung Tanbu Berujung ke Meja Hijau Pengadilan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan korupsi yang terjadi
di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu akhirnya berujung ke pengadilan tipikor Banjarmasin.

Maria Hartati, Bendahara Kades Sarigadung yang jadi terdakwa pada sidang perdana nampak didampingi penasehat hukum.

Dalam dakwaan JPU Ayugi Zasubho Bestia,SH mengatakan, terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp179 juta.

Dakwaan dibacakan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH didanpingi dua hakim anggota.

Dana ratusan juta yang ditilepnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sari Gadung Tahun 2019.

Masih dalam dakwaannya, JPU menguraikan selaku Bendahara Desa terdakwa telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

Di dalamnya terdapat anggaran pembiayaan pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan berupa Rabat Beton di Desa Sarigadung sebesar Rp 179.060.000.

Modusnya, terdakwa selaku Kaur Keuangan setelah melakukan penarikan dana desa di bank, tidak menyimpan di brankas desa, melainkan disimpan dirumah terdakwa.

“Saat pencairan, saksi Pj Kades minta menyimpan di brankas, tapi disimpan dirumah dalam bentuk tunai. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap JPU.

Lanjut Zasubho, akibat dari perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan dana Desa Sarigadung tahun anggaran 2019, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp179 juta.

Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan subsidair untuk ketiga terdakwa disakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian JPU juga memasang dakwan alternatif kedua yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan, melalui penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak melakukan
eksepsi, dan memilih sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Suwandi menetapkan sidang berikutnya akan digelar dua mingguan kedepan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Pemanfaatan Energi Hijau untuk Keberlanjutan PLN, XL Axiata Kerja Sama Pasokan Listrik dan Penggunaan Energi Terbarukan

Teater Kolosal ‘Pangeran Antasari’ Sukses Pukau Ribuan Mata Penonton di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin

Unukase Miliki Mesjid AS-SU’ADA Yang Dikunjungi Banyak Jamaah