Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Sungai Kupang Kacamatan Kalumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, dengan terdakwa Sabtun Nor Patrian, Selasa sore (20/12) menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya pemilik Toko Bangunan (TB) Hayatul Muhidah.
Pada kesaksiannya, Hayatul mengakui kalau terdakwa ada bebebapa kali ke tokonya untuk membeli bahan material bangunan.
Namun tutur dia kendati sering belanja, terdakwa tidak pernah meminta kuitansi atau nota pembelian dari toko bangunan miliknya yang bernama TB Ahtiyat.
“Sering beli tapi tidak pernah meminta kuitansi atau nota pembelian bahan material,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gedhe Yuliarta SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Ketika ditanya JPU soal tok atau stempel TB Ahtiyat miliknya yang dijadikan salah satu barang bukti, wanita berhijab ini mengatakan tidak tahu.
“Saya juga tahu dari penyidik kalau stempel toko dipalsukan terdakwa,” katanya.
Baca Juga: Pondasi Bangunan Patah, Rumah di Jalur IV Pembangunan 1/Mulawarman Nyaris Roboh
Selain stempel, dipenyidik lanjut Hayatul dia juga diperlihatkan beberapa kuitansi harga bangunan. Yang mana dikuitansi tercantum harga yang jauh dari harga penjualan di toko miliknya. “Harganya tidak sama atau jauh dengan harga di toko saya. Contohnya seperti mesin diesel Domfeng dan tandon air yang harganya sangat mahal dibandingkan dari harga yang saya jual,” jelasnya.
Diketahui, penyelewengan dana desa ini terkuak setelah adanya laporan warga terkait proyek sarana air bersih di salah satu desa Kalumpang Kecamatan Kelumpang Hulu.
Mengantongi laporan itu, tim Tipikor Polres Kotabaru langsung menuju lokasi mengecek fakta di lapangan pada akhir Juni 2020 silam.
Sementara proyek pembangunan sarana air bersih ini menggunakan dana desa tahun anggaran 2019, mangkrak dan tak bisa dimanfaatkan warga.
Baca Juga: Aksi Heroik Tiga Bocah Gagalkan Pencurian Ponsel Berbuah Penghargaan dari Kapolresta Banjarmasin
Semua proyek menurut jaksa Roh Wiharjo SH dalam dakwaan dikerjakan asal-asalan, atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Volume dipasang selisih, kelebihan pembayaran, serta proyek tidak terselesaikan. Akibatnya, sejumlah proyek tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Adapun, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga korupsi harga material.
Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa kurang lebin sebesar Rp331 juta.
Jaksa menjerat pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untum dakwaan primair dan subsidair.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment