Baca Juga: Pengacara akan Praperadilan Kejari HSU, Penahanan MA Jutru Diperpanjang
Dalam perkara ini diketahui, masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan primair dan subsidair oleh Penuntut Umum.
Pada dakwaan primair didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment
[…] 20 Desember 2022 Top Posts Kades dan Ketua KUD Kolam Kanan Batola Dituntut… Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari, Saksi Sebut… DPRD Balangan dan Bupati Sepakati 27 Raperda Belum Ada Tunjangan Untuk PPPK Karlie Hanafi […]