Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu saksi yang merupakan anggota tim pengadaan dan juga merangkap sebagaj Legal di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Pusat Rolando Cristopher mengaku kalau proyek pembangunan galangan kapal pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin telah dilakukan tiga kali addendum.
Namun dengan alasan cuaca, hingga addendum ketiga berakhir, pekerjaan yang dikerjakan PT Lidy’s Artha Borneo itu tak juga selesai. “Hingga waktu addendum ketiga pekerjaan belum bisa diselesaikan, dan justru sebagian konstruksi pekerjaan runtuh,” ujar saksi kepada majelis hakim yang diketuai I Gedhe Yuliarta SH.
Pernyataan disampaikan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/12) dengan terdakwa mantan Mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru serta Mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, Suharyono.
Saksi juga mengatakan, pekerjaan itu belum seluruhnya menyerap anggaran. “Proyek itu belum 100 persen menyerap anggaran yang sudah disepakati yakni Rp18,8 miliar,” katanya.
Menanggapi penyerapan anggaran, satu terdakwa Suharyono ketika diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi mempertanyakan apakah saksi tahu kalau mereka pernah mengirim surat ke Kejati Kalsel untuk meminta menyelesaikan penyerapan dana proyek yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) pusat tersebut.
Tegas saksi mengatakan tidak tahu.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram Banjarmasin Mulai Jalani Sidang Disiplin
“Kami ada beberapa kali mengirim surat ke Kejati Kalsel, terakhir ditanggapi kalau pekerjaan itu tidak bisa ditangguhkan,” jelas Suharyono.
Saksi juga nampaknya tidak banyak mengetahui terkait proses lelang hingga dipilihnya PT Lidy’s Artha Borneo sebagai kontraktor. “Walaupun masuk dalam tim pengadaan namun saya kurang tahu detil prosesnya,” ucap saksi seraya mengatakan kalau dia hanya menyiapkan dokumen draf kontrak.
Mengenai kuasa kontrak kerja bukan diteken langsung oleh Pimpinan PT Lidy’s melainkan pemegang kuasa, saksi menegaskan sesuai aturan tander Rp15 Miliar keatas harusnya ditandangani direktur utama.
Pernyataan saksi juga sempat disanggah terdakwa Albertus Pattaru yang memaparkan beberapa aturan khususnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang PMN.
Baca Juga: Pengacara akan Praperadilan Kejari HSU, Penahanan MA Jutru Diperpanjang
Dalam perkara ini diketahui, masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan primair dan subsidair oleh Penuntut Umum.
Pada dakwaan primair didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment