Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus bergulir.
Terbaru, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel mengerucutkan dugaan korupsi yang terjadi berupa penyimpangan aliran dana pembebasan lahan.
“Pembebasan lahannya dilaksanakan sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Selasa (26/7/2022).
Diketahui pembebasan lahan untuk menyokong pembangunan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani Kabupaten Tapin ini juga melibatkan dana anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat.
Masih terus menambah dan melengkapi fakta-fakta hukum, penyidik juga memeriksa 5 saksi baru.
Mereka yakni Isteri Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial M dan Ketua RW 2 Desa Pipitak Jaya berinisial R.
Tiga lainnya merupakan warga Desa Pipitak pemilik lahan berinisial L, R dan H.
Dengan tambahan ini, total sudah ada 25 saksi yang dipanggil dan dimintai klarifikasi sebagai saksi oleh penyidik.
Meski demikian, penyidik masih belum menetapkan tersangka atau mengungkap berapa taksiran nilai dugaan korupsi pada kasus tersebut.
Sebelumnya, saksi dari pihak perbankan, camat, Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga warga juga telah diperiksa.
(Penulis /Editor Mercurius)