Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan tindak pidana malapraktik terjadi pada salah satu rumah sakit umum milik pemerintah daerah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat persalinan bayi dalam kondisi terbalik (sungsang,red), namun tetap dikeluarkan, akibatnya kepala bayi putus dan tertinggal dalam rahim.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, saat gelar perkara di Mapolresta, Kamis (25/4/2024) kemarin.
Namun kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan belum menetapkan tersangkanya. “Betul Polresta Banjarmasin menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana malapraktik di salah satu rumah sakit umum kota Banjarmasin dan masih lidik,” bebernya.
Korbannya seorang perempuan berinisial MS (38), warga Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kejadiannya pada Minggu (14/4/2024) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita lalu.
Namun untuk Laporan itu pihaknya menerima Jumat (19/4/2024) tadi.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin Ditemukan Dua Jam Kemudian
Thomas menambahkan,
sebenarnya kondisi kandungan dalam keadaan tidak normal atau sungsang, namun tetap dilakukan proses persalinan normal.“Akibatnya pada saat persalinan itu kepala bayi (putus) atau tertinggal di dalam rahim atau kandungan korban. Dan bayinya pun meninggal dunia saat itu juga,”bebernya. Sementara korban masih dalam perawatan medis di rujukan ke rumah sakit Bhayangkara.
Kasat Reskrim menyatakan masih menangani laporan tersebut pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin telah membentuk beberapa tim untuk melakukan kegiatan penyelidikan lebih lan
Sementara ini sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan. “Kita juga masih menghimpun keterangan dari pihak rumah sakit tersebut dan dokter-dokter yang ada saat itu, jumlah sekitar empat saksi,” pungkas Thomas kepada awak media didampingi Kasi Humas Ipda Sunarmo.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya