Dugaan Money Politics, Tim Ibnu Lapor Bawaslu

Tim Ananda: Kami tidak Lakukan Hal Kotor

Banjarmasin, BARITO – Lagi, kejahatan demokrasi diduga kembali mewarnai menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Banjarmasin yang digelar, Rabu (28/4).

Kecurangan Pilwali ini berupa ajakan untuk memilih salah satu paslon dengan imbalan nasi kotak dan uang tunai.

Dugaan kecurangan ini mengarah pada paslon Anandamu nomer urut 04.

Lantas apa komentar kubu paslon terhadap temuan tersebut ?

Melihat itu, tim Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Ibnu Sina – Arifin Noor ternyata tak tinggal diam dan langsung melaporkan perihal money politik tersebut ke Bawaslu Kota Banjarmasin dini hari tadi.

Ketua Tim Hukum Ibnu Sina – Arifin Noor, Imam Satria Jati mengatakan, Dalam laporan pihaknya ada melaporkan 12 oknum yang diduga melakukan politik uang.

“Tak hanya 12 oknum, kami juga melaporkan oknum KPPS yang disebut-sebut  ikut melakukan praktik uang di wilayah PSU,” paparnya, saat dikonfirmasi.

Pihaknya juga melaporkan langsung para kordinatornya, dengan memiliki 40 orang saksi merupakan warga yang mengaku telah menerima uang. Dan mereka siap untuk memberikan kesaksiannya di Bawaslu.

Imam menguraikan kecurigaan pihaknya ditemukan di Gang Batur, Kelurahan Murung Raya dimana ada oknum KPPS saat memberikan undangan untuk pencoblosan ada unsur ajakkan untuk memilih salah satu paslon.

Menurut temuan dilapangan, lanjutnya dugaan politik uang tersebut mengarah pada paslon 04 Anandamu.

“Kami berharap Bawaslu bisa melakukan penelusuran dan investigasi langsung, untuk bisa memproses sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melayangkan laporan adanya oknum yang akan memerankan sebagai pemilih siluman dengan menggunakan DPT orang lain, maupun DPT pemilih tidak hadir serta meninggal.

“kami berharap Bawaslu mengambil langkah preventif,” cetusnya

Ia pun meminta kepada warga, untuk melaporkan jika ada oknum yang membagikan uang.

Karena jika kedapatan dan terbukti melakukan politik uang, maka terancam akan mendapatkan sanksi pidana.

Untuk diketahui laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Ibnu Sina – Arifin Noor didukung dengan lampiran bukti bukti, berupa video, foto dan keterangan para saksi.

Sementara itu, Tim Hukum Anandamu, Dede Maulana SH, menanggapi, bahwa pihaknya
merasa sangat dirugikan. Pasalnya, tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut.

Bagai Dede, tudingan tersebut telah merusak citra kliennya.

“Pihak kami sangat di dzolimi akan tudingan dan berita yang merusak citra klien kami. Pihak kami tidak pernah melakukan hal kotor seperti tudingan tersebut beserta berita-berita di luar sana,” tegasnya, saat dihubungi Whats App, Rabu (28/4).

Ditanya apakah Tim Hukum Anandamu akan melaporkan hal tersebut keranah kepolisian.

Dede mengaku, akan mengkaji dulu perihal tudingan tersebut, akan tetapi pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengcounter perihal tersebut apabila hak konstitusional kliennya di langgar.

“Kami akan pelajari dulu, kami tidak mau asal bertindak yang bisa mengakibatkan kerugian buat klien kami,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Bidang Penindakan Pelanggaran, Subhani, mengaku telah menerima laporan tersebut dari tim Hukum Paslon Ibnu-Arifin.

Menindaklanjuti itu, pihaknya segera melakukan penelusuran terkait video yang diserahkan pelapor.

“Ya, terkait dugaan kecurangan pemilu ini kami lakukan penelusuran selama dua hari,” katanya.

Terkait barang bukti yang dilaporkan, Subhan menyatakan masih hanya sebuah video dan saat ini masih dalam penelusuran lapangan. Pihaknya akan melekukan pencarian fisik dan alat bukti lainnya.

Bila terbukti melakukan kecurangan maka hal tersebut berurusan dengan 187 a UU pilkada tentang money politik. Sementara itu ancamannnya didiskualifikasi dan pidana.

Penulis: Hamdani

Related posts

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

KPU Tetapkan Paslon Yamin-Ananda Jadi Wali dan Wawali Kota Banjarmasin