Dugaan Pemalsan Dokumen Dilaporkan BTG ke Polda Kalsel

by adm barito post
0 comments 2 minutes read
Kuasa hukum PT BTG Isai Panantulu SH mendampingi Dirut PT BTG Bambang Tri Gunadi usai melapor ke Polda Kalsel (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya PT Bimo Taksoko Gono (BTG) untuk menuntut keadilan terus dilakukan. Kali ini PT BTG melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum secara pidana, meski gugatan secara perdata kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tanah Laut dengan perkara Nomor 55 .

Melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm, Dirut PT BTG Bambang Tri Gunadi melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Kalsel, Rabu (18/12/2022)

Kuasa hukum PT BTG Isai Panantulu SH memaparkan, pelaporan ini merupakan kelanjutan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu tergugat dua pada perkara perdata Namsan. ‘Upaya hukum kami berkesinambungan dengan atensi yang sudah diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Laut melalui Ketua Majelis Hakim pada perkara Nomor 55,″ ujar Isai Panantulu.

Menurut advokat senior itu, ketika mereka menyampaikan laporan tersebut dan menceritakan permasalahan, penyidik sudah menerima laporan tersebut dengan meminta mereka untuk menyiapkan data yang lengkap.

Adapun dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor yakni surat pernyataan dari kliennya yang tidak pernah dibuat.

Surat itu dibawa untuk ditunjukkan kepada PD Baratala untuk mendapatkan SPK . ‘Surat pernyataan tersebut tidak pernah dibuat oleh prinsipal kita atas nama Pak Bambang Tri Gunadi dan diyakini palsu, sehingga kami membuat laporan pidana dengan menjerat pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya cukup berat,” jelas Isai Panantulu usai keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.

Pihaknya, papar Isai Panantulu, segera melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat pembanding dan bukti kerja sama dengan pihak terkait. “Dugaan ini bukan hanya merugikan klien kami secara hukum, tetapi juga mencoreng nama baiknya dan berpotensi merusak hubungan kerjasama dengan pihak media,” tambah advokat yang akrab dengan awak media ini

Isai Panantulu juga membantah isi dokumen yang menyebutkan adanya jaminan barang berharga oleh kliennya. “Semua ini adalah rekayasa yang tidak bisa dibiarkan, dan kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran demi keadilan,” tegasnya.

Saat ini, sambungnya, tim kuasa hukum tengah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk memperkuat laporan. Mereka berharap proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ini. (afdi)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar