Dugaan Pencemaran Nama Baik, M Lukman Edy Dilaporkan ke Polres Kapuas

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Kapuas, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Dewan pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kapuas- Kalteng Tommy Saputra, telah melaporkan saudara M Lukman Edy ke Polres Polres Kapuas Kamis (8/8/2024) Siang. Pelaporan tersebut, yang juga didampingi pengurus dan kader PKB Kapuas.

“Pada hari ini saya ketua DPC PKB Kabupaten Kapuas didampingi pengurus dan kader telah melaporkan M Lukman Edy, yang mana seperti tertulis pada surat laporan yaitu, dugaan atas perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong,” ungkapnya.

laporan tersebut dijelaskan Tommy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah serta menyebar berita bohong (Hoax) ke publik tentang kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas Partai serta mencegah tersebarnya informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh M Lukman Edy telah merugikan partai dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Kami tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang mencoba merusak citra Partai dengan menyebarkan informasi palsu.

Lebih dijelaskan Politisi Muda ini, bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada Partai dan Ketua Umum demi mengembalikan nama baik partai.

Kami semua berharap agar M Lukman Edy segera diproses karena ini sangat merugikan kami semua selaku Pengurus/Kader PKB,”tutup Pemuda yang aktif diberbagai organisasi ini.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment