Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang perempuan bernama Noor Hafifah (23) datang mengadu ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur, karena motor kesayangannya jenis Honda Scoopy Nopol DA 2688 NY dicuri, Selasa (31/10/2023). Curanmor itu terjadi di rumah korban di Jalan Ratu Zaleha Gang H Asnawi No 41 RT 21 RW 02 Kelurahan Karang Mekar.
Setelah pihak kepolisian melidik pelaku dan diketahui berinisial RP (29) yang juga tetangga korban di Ratu Zaleha. Selanjutnya polisi pun berhasil meringkus curanmor tersebut di tempat lain.
Bermula saat korban pulang ke rumah waktu dinihari sekitar pukul 05.30 Wita, dengan menggunakan Sepeda motor Honda Scoopy. Lalu korban masuk ke dalam rumah, tetapi tas tertinggal di dalam jok motor.
Baca Juga: Sidang iPad DPRD Banjarbaru Hadirkan Kepala Bappeda dan Tim Pokja sebagai Saksi
Korban juga lupa mencabut kunci motor sehingga kembali keluar rumah untuk mengambil tas dan kunci tersebut, akan tetapi setelah di luar rumah motornya sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp21Juta. Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses sesuai hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, pelaku dibekuk di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan yang sama, esok harinya, atau Rabu (1/11/2023) dinihari sekitar pukul 03.30 Wita.
Penangkapan oleh anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi H melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak curanmor. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 362 KUHPidana,”pungkas Partogi.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya