Dukung Mardani, 1000 Anggota GP Anshor dan Banser NU Sambangi Pengadilan Tipikor

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tidak kurang dari seribu anggota GP Anshor Kalsel, Senin (25/4) mengawal kesaksian H Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Bandahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU).

Mardani H Maming memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan, kasus dugaan gratifikasi ijin pertambangan dengan terdakwa
mantan Kadis ESDM Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Pengawalan dilakukan menyusul adanya indikasi upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU

Ratusan anggota PB Anshor dan banser, sejak pagi sudah memadati depan halaman Pengadilan Tipikor bahkan hingga meluber ke kanan kiri jalan menuju arah Terminal Km6 tersebut.

Pihak pengamanan yang diturunkan sekitar 300 anggota gabungan Polresta dan Polda Kalsel juga nampak menjaga ketat gedung pengadilan khusus tindak pidana korupsi tersebut.

Usai pengawalan, Ketua PB Anshor Kalsel Teddy Suryana mengatakan pengawalan yang mereka lakukan bukan sebagai bentok demonstrasi.
“Ini hanya aksi simpati dan dukungan moril kami kepada pak Mardani H Maming selaku Bendum PBNU yang selama ini diframing buruk oleh media massa dan pihak tertentu,” ujar Teddy Suryana.

Dia juga menegaskan bahwa selama jalannya aksi dukungan moril dan simpatik tersebut, tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Melalui aksi simpatik 1.000 kader NU ini, kami berharap jalannya persidangan dan kesaksian Bendum PBNU pak Mardani H Maming dapat berjalan sesuai peraturan dan pengadilan dapat menjalankan fungsinya secara netral,” tegas Teddy Suryana.

Diketahui Mardani H Maming menjadi salah satu kunci terbitnya SK Bupati Tanbu No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tahun 2011 lalu saat ia menjabat sebagai Bupati.

Sebelumnya majelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Yusriansyah SH, pada kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan ESDM Kabupaten Tanbu mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi Mardani H Maming.

Adapun isi surat penetapan pemanggilan paksa, memerintahkan JPU untuk menghadirkan Mardani H Maming ke persidangan untuk dimintai keterangannya.

Mardani sendiri sempat tiga kali tidak menghadiri sidang. Namun begitu Mardani selalu memberikan surat balasan kenapa dia tidak bisa hadir.
Yang terakhir kendati telah meminta online karena kesibukannya, toh kemudian majelis hakim menolak, dan tetap meminta Mardani hadir secara ofline.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar