Banjarmasin, BARITO – Edi Sucipto SH MH akhirnya terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin periode 2020-2025 dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke – II yang digelar di Hotel Best Western, Jalan A Yani KM 5 Banjarmasin, Sabtu (30/1/2021). .
Edi Sucipto berhasil meraih 101 suara, sedangkan pesaingnya DR Dian Korona SH MH meraih 86 suara, satu suara abstain. Sementara 19 calon pemilih tak menggunakan suaranya dan memilih pulang .
Dengan demikian Edi Sucipto yang pada September 2020 lalu juga dipercaya mengemban amanat menjadi Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Banjarmasin ini akan melanjutkan estafet kepemimpinan DPC Peradi Banjarmasin yang sebelumnya dijabat Bun Yani SH MH.
Sebelumnya Ketua Bidang Organisasi DPN Peradi, Rusmin Wijaya SH yang membuka Muscab ke II Peradi Banjarmasin pagi harinya mengharapkan, ketua terpilih bisa menjalankan roda organisasi Peradi Banjarmasin lebih baik lagi kedepannya.
“Organisasi ini harus tetap memperjuangkan sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan diandalkan dan bisa memberikan perlindungan dan membela masyarakat guna mencari keadilan,” harapnya.
Rusmin menegaskan eksistensi Peradi harus terus berjalan mengingat organisasi advokat yang berjumlah sekitar 60 ribu di seluruh Indonesia tersebut terbentuk dari gabungan 8 organisasi profesi advokat.
Yaitu, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
“Undang-undang jelas mengamanatkan bahwa Peradi didirikan oleh 8 organisasi pada saat itu. Pada prinsip kami organisasi advokat adalah Peradi,” bebernya.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Muscab ke II DPC Peradi Banjarmasin, Rasyid Rahman SH mengatakan, ada 3 kandidat yang bersaing untuk memperebutkan kursi kepemimpinan DPC Peradi Banjarmasin. Yakni ppara advokat kondang, yakni; Edy Sucipto, Diankorona, dan Rasyid Rahman sendiri. “Sementara untuk Fauzan Ramon masih belum pasti apakah juga bakal mencalon,” bebernya.
Menurut Rasyid Rahman persyaratan yang harus dipenuhi para kandidat. Mereka minimal sudah 5 tahun menjadi Advokat. Dan pernah menjabat di kepengurusan DPC Peradi Banjarmasin.
“Syarat calon pernah jadi pengurus organisasi, kemudian minimal 5 tahun jadi Advokat, kalau 3 calon tadi sudah semua memenuhi syarat,” jelasnya.
Adapun untuk jumlah anggota DPC Peradi Banjarmasin sendiri berjumlah ada 503 orang. Kendati demikian tak semua anggota yang bisa berhadir di Muscab, sehingga kuota forum (kuorum) menyesuaikan.
“Anggota berhadir sebanyak 157 dari 503 anggota Peradi Banjarmasin. Karena masih belum mencukupi kuota forum 50+1 maka rapat diskor 1 jam. Ketika tenggat waktu habis kuorum masih belum capai. Maka kuorum itu yg diambil,” jelasnya kepada wartawan didampingi anggota panitia advokat kondang lainnya Ernawati SH MH siang saat rapat diskor
Penulis/ Editor : Mercurius