Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha SH dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan Hainani terdakwa perkara korupsi di salah satu bank plat merah Kandangan.
“Dengan ini mengadili, menyatakan menolak atas eksepsi yang diajukan terdakwa dalam perkara ini,” ujar Gede pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (21/2).
Pada putusannya majelis juga meminta agar JPU segera menghadirkan saksi dalam perkara tersebut.
Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa nampak menghormati putusan tersebut. Demikian juga JPU Maden Kahfi SH yang berjanji Minggu depan akan segera menghadirkan saksi dalam perkara Hainani.
Diketahui, dalam dakwaannya JPU mendakwa Hainani ‘bermain mata’ dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank.
Baca Juga: Proyek Galangan Kapal Kodja Bahari Gagal
Akibat adanya permainan keduanya, berakibat bank menderita kerugian Rp323.818.016.00.
Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.
Baca Juga: Aksi Penyerangan di Kawasan Kuin Selatan Terekam CCTV, Satu Warga Terluka
Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius