Eksepsi H Rusman “Mandastana” Ditolak

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH MH  akhirnya memutuskan menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum H Rusman Adji terdakwa perkara runtuhnya jembatan Mandastana di Kabupaten Batola.

Penolakan dibacakan  majelis hakim dibacakan pada putusan sela, Senin (18/3).

“Menolak eksepsi yang diajukan. Menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Femina.

JPU yang dikomandoi Satrio pun nampaknya tak menyia-nyiakan penolakan majelis hakim. Terbukti Satrio langsung meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang kebetulan akan dihadirkan bersama-sama terdakwa Yudi Ismani.

Atas keiinginan itu majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati menyetujuinya.

Saksi Fitri Wanto selaku pimpinan CV Kumala  dan H Abidin salah satu karywan PT CBA yang  bertugas sebagai petugas terima barang di proyek. Dikatakan Fitri  menerima kontrak dari terdakwa H Rusman untuk  melakukan  pemancang tiang jembatan

Fitri Wanto, dalam pengakuannya menyatakan bahwa dalam kontrak ada sebagian alat yang tidak tersedia.

Alat tersebut antara alat tumbuk yang menggunakan uap dan dua alat lainnya.

Saksi juga menyebutkan kalau dalam pelaksaaan pekerjaan ia menerima upah dari terdakwa  Rusman permeternya Rp150.000. Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Femina Mestikawati, saksi menjelaskna dalam mengerjakan  pancang tiang jembatan tersebuty ia telah mengerjakan sebanyak 472 batang dengan upah Rp474 juta lebih.

Jembatan penghubung Desa Tanipah – Desa Bangkit Baru, yang runtuh di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pembangunannya baru pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.

Runtuhnya jembatan akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit baru jeblos ke dalam tanah.

Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.

Dalam dakwaan JPU menuduh terdakwa melanggar pasal pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan pasal pasal  3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar