Eksepsi Kades Barokah Tanbu, Terdakwa Merasa Dikriminalisasi

Hendra Jayadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/10). 

Banjarmasin, BARITO – Dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, penasehat hukum terdakwa Hendra Jayadi mengatakan, kliennya telah dikriminalisasi atas perkara yang kini menjeratnya.

“Perkara ini rekayasa  oknum Polres Tanbu,” ujar penasehat hukum dari kantor Ombun Suryono Sidauruk SH usai sidang.

Rekayasa yang dimaksud, terdakwa ditangkap saat masih tahap penyelidikan. Dan yang anehnya lanjut Ombun, berkas di kepolisian dengan pengadilan berbeda.

Seperti saksi ahli yang diperiksa dipenyidik tidak sama dengan dakwaan.

“Padahal  pada  praperadilan mereka (pihak polres)  menang, lalu kenapa sampai di pengadilan saksi-saksi  harus diubah,” ujarnya.

Selanjutnya dalam dakwaan jaksa juga tidak bisa menjabarkan secara jelas siapa, kapan, dan dimana terdakwa menerima uang sebesar Rp220 juta sesuai bukti kuitansi. “Karenanya kami menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan jelas,”katanya.

Oleh sebab itu tandas Ombun, pihaknya sangat berharap majelis  hakim yang diketuai Afandi Widarijanto dapat melihat keadilan dalam kegelapan.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan akibat menerima hadiah sebagai tanda terima kasih karena sudah melancarkan penjualan tanah yang diduga bersengketa, Kades Barokah Kecamatan Tanah Bumbu Hendra Jayadi akhirnya duduk menjadi pesakitan.

Hendra Jayadi didakwa telah melakukan gratifikasi yang mana terdakwa menerbikant surat yang diduga tidak sesuai perundang-undangan.

Dari penerbitan surat  itu,  terdakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp220 juta. Padahal  ujar JPU  Harisha Cahyo SH dalam dakwaannya, lahan tersebut masih dalam sengketa.

Perbuatan terdakwa dijerat  pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Secara rinci Harisha yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanbu ini memaparkan,

bahwa lahan yang telah dijual itu masih dalam sengketa, dan oleh terdakwa diterbitkan surat seolah lahan tersebut tidak dalam sengketa.

Atas eksepsi tersebut, JPU mengatakan akan menjawabkan secara tertulis pada minggu depan.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun