Banjarmasin, BARITO – Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum terdakwa Kepala Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala Baharuddin dan bendaharanya Endang Dimyati mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.
Menurut tim kuasa hukum dari Raufikurrahman SH, eksepsi akan mereka sampaikan melalui pledoi atau pembelaan
“Eksepsi akan kita masukkan dalam pledoi saja,” ujar Taufik panggilan pengacara muda ini. Karena tidak melakukan eksepsi, ketua majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH kepada JPU agar minggu depan untuk menghadirkan saksi-saksi.
Baharudin dan Endang didakwa jaksa telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara, yang berakibat adanya kerugian keuangan sebesar Rp462.809.297.
Hasil kerugian tersebut sesuai audit dari inspektorat Kabupaten Tala tanggal 12 Oktober 2020.
Perbuatan dilakukan sekitar tahun 2016 -2017.
Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala sendiri memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dituangkan dalam Perdes sebesar Rp1.405.714.775 yang disimpan dalam rekening kas desa pada Bank Mandiri cabang Pelaihari.
Dalam arahan pembangunan, hasil musyawarah Desa Panggung Baru juga menyusun musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).
Dalam prosesnya, beberapa pembangunan di Desa Panggung Baru ternyata banyak yang tidak sesuai dengan dana yang sudah dianggarkan.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius