Eksepsi Terdakwa OTT KPK Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDDengan pertimbangan sudah masuk pokok perkara, majelis hakim yang diketua Cahyono Reza Adrianto SH, akhirnya menyatakan menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel.

“Mengadili menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan kedua tim penasehat hukum para terdakwa ,” ujar Cahyono saat membacakan putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1).

Putusan sela dibacakan secara bergantian, baik untuk terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Karena eksepsi ditolak seluruhnya, pada putusannya majelis hakim juga menyatakan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

JPU Damai Maria SH mewakili KPK mengatakan akan menghadirkan 20 saksi untuk sidang selanjutnya.

“Saksi yang kami hadirkan tentunya yang ada di BAB, salah satunya Kadis PUPR Ahmad Solhan, dan beberapa lainnya yang kini jadi tersangka,” ujar Damai kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Menyinggung Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor, Damai mengatakan belum bisa memastikan, apalagi Paman Birin sapaan Sahbirin Noor tidak ada dalam BAP.

Sementara itu Humayni SH selaku perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa usai sidang mengatakan, pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim yang menolak eksepsi dari kedua terdakwa pada sidang dengan putusan sela ini. “Kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim dalam perkara ini,” katanya.

Kedua kontraktor Sugeng dan Andi sebelumnya turut ditangkap OTT KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan KPK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.

Proyek tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi. Serta pembangunan Samsat terpadu di KM 17 Kabupaten Banjar.

Selain keduanya yang sudah ditetapkan tersangka, tersangka lain adalah Ahmad Solhan mantan Kadis PUPR Kalsel. Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya, Ahmad bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan Agustya Febry Andran mantan eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Radityo Wisnu Aji Resmi Dilantik Jadi Kasi Pidum Martapura

Pencuri Uang di Sekretariat dan Masjid Kampus Uniska Banjarmasin Terekam CCTV