Elektabilitas Parpol di Survei PRC

by adm barito post
0 comments 2 minutes read
Ilustrasi Kertas Suara dimasukkan dalam Kotak Suara (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Versi hasil survei Politika Research and Consulting (PRC) untuk elektabilitas Partai Politik (parpol) jelang Pemilu 14 Februari 2024. Hasilnya, PDIP unggul di angka 17,7 persen, disusul Gerindra 14,2 persen, dan di posisi ketiga Golkar dengan 13,2 persen.

Survei ini digelar 20-27 Desember 2023 terhadap 1.200 responden. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun.

Baca Juga: Cabang ke-33 Dibuka, KSPP Syariah INTIRA Hadir di Pemurus

Survei dilakukan melalui teknik wawancara tatap muka dengan supervisi berlapis oleh supervisor pusat, koordinator area, koordinator lapangan, call check, dan tim cleaning. Pemilihan sampel dilakukan dengan multistage random sampling dengan margin of error sekitar ±2,7 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Direktur Eksekutif Politika Research and Consulting Rio Prayogo mengatakan PDIP berada di peringkat pertama dengan persentase 17,7%. Kemudian di posisi kedua Gerindra 14,2% dan posisi ketiga Golkar dengan 13,2%.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas Kalsel: Stok BBM dan LPG Mencukupi

“PDIP masih di peringkat pertama di angka 17,7%, kemudian Gerindra di 14,2%, Golkar 13,2%, PKB 11,1%, PKS 10,3%, NasDem 8,8%,” kata Rio dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir detik.com, Jumat (5/1/2024).

Versi Survei Politika Research and Consulting (PRC):

PDIP 17,7%
Partai Gerindra 14,2%
Partai Golkar 13,2%
PKB 11,1%
PKS 10,3%
Partai NasDem 8,8%
Partai Demokrat 4,8%
PAN 4,1%

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2024, Pertamina Kembali Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi

PPP 2,4%
PSI 1,6%
Partai Perindo 0,5%
Ummat 0,5%
Hanura 0,4%
Gelora 0,3%
PBB 0,3%
Buruh 0,2%

Rahasia/belum menentukan pilihan 3,9%
Tidak tahu 5,7%

Baca Juga: Cabang ke-33 Dibuka, KSPP Syariah INTIRA Hadir di Pemurus

Sebagai informasi, ambang batas Partai Politik (Parpol) masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment