Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Alen Ayu Dirut PT Mutiara Habibi Berkah (MHB) yang bergetak dibidang perjalanan umroh akhirnya dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH.
Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Agus Akhyudi SH, JPU menyatakan Elin Ayu terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa selama 3 tahun ditambah 6 bulan penjara ” ujar Ernawati pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir melalui sidang virtual langsung dari Lapas Wanita Martapura menyatakan akan melakukan pembelaan.
Mengingatkan, terdakwa Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.
Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta dari biaya keselurun Rp34 juta. Elin meyakinkan korbannya kalau sisa biaya umroh akan dibayar ‘hamba Allah’. Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayan dalam hal ini FIF.
Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya